25 radar bogor

Setnov Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Ketua Umum Golkar Setya Novanto hadir memimpin langsung jalannya rapat pleno di Kantor DPP Golkar ,Rabu (11/10)
Ketua Umum Golkar Setya Novanto hadir memimpin langsung jalannya rapat pleno di Kantor DPP Golkar ,Rabu (11/10)

JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK), Senin (30/10). Setnov, sapaan Setya Novanto, dipe­riksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Setnov beralasan menjalankan tugas negara sehingga kembali tidak dapat memenuhi panggilan lembaga superbodi tersebut.

”Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin.

Febri mengatakan, KPK sudah menerima pembe­ritahuan ketidakhadiran Novanto lewat surat. Surat tersebut menjelaskan bahwa pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa hadir dengan alasan yang disampaikan. Febri mengata­kan, KPK pun akan menjadwal ulang pemanggilan Novanto pasca ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini. ”Nanti akan dijadwalkan ulang,” ujar mantan aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain Setnov, KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana, antara lain, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.

Menyikapi ketidakhadiran itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, ketidakhadiran Setnov kemarin dapat disimpulkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung terlibat perkara e-KTP. ”Kalau dia (Setnov) tidak terlibat, pasti akan datang dengan senang hati ke KPK,” ungkap mantan pengacara Antasari Azhar itu.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi meminta semua pihak menghormati alasan Setnov tidak memenuhi panggilan KPK. Sebab, Setnov melaksanakan kegiatan negara yang tidak dapat ditinggalkan. ”Beliau kan setingkat dengan Presiden RI. Jadi, beliau ada kegiatan negara,” terangnya. ”Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Setnov tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK, baik di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun penyidikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Sebelumnya, alasan ketidakhadiran Setnov lantaran menjalani masa pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Setnov memang mengaku mengidap berbagai penyakit misterius selama beberapa pekan. Mulai dari vertigo, jantung, hingga gejala tumor di tenggorokan. Anehnya, semua sakit itu sembuh ketika gugatan praperadilan di PN Jaksel dikabulkan 29 September lalu.

Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 menga­bulkan gugatan praperadilan Setya Novanto yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK juga telah menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Quadra merupakan salah satu konsorsium PNRI yang menenangkan proyek e-KTP. Penetapan tersangka Anang berdasarkan pemantauan dari fakta persidangan Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga diduga ikut membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar, dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik. (nug)