25 radar bogor

Anggota Dewan Jadi Buronan Polisi

BOGOR–Kelakuan KS sungguh tidak mencerminkan dirinya sebagai wakil rakyat di DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor itu kini jadi buronan polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bogor Kota. KS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha untuk memuluskan proyek APBD Kota Bogor.

“Kami sudah terbitkan surat perintah membawa si tersangka, karena sudah kami panggil dua kali tidak datang. Karena itu, akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kepada Radar Bogor, kemarin (29/10).

Choerudin mengatakan, KS merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi (sebelumnya penipuan). KS dilaporkan oleh sejumlah pengusaha yang dijanjikan proyek penunjukan langsung (PL) APBD senilai ratusan juta. Peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu. Saat itu KS meminjam uang kepada dua pengusaha berinisial MA dan RJ.

Ter­sangka meminjam uang sebesar Rp180 juta dengan rincian; MA sebesar Rp70 juta dan RJ sebesar Rp110 juta. Namun, bukannya ber­niat mengembalikan uang kedua korban, tersangka malah menjanjikan kegiatan proyek PL dalam APBD Perubahan Kota Bogor tahun anggaran 2014 dan 2015.

Tersangka diketahui meminjam uang kepada ko­rban secara bertahap. Untuk MA, tersangka memin­jam uang sejak April hingga Mei 2015, secara tujuh tahap dengan anggaran masing-masing sebesar Rp10 juta. Sedan­gkan, kepada korban RJ dilakukan sejak 2014 dengan awal peminjaman sebesar Rp50 juta.

Adapun proyek yang di­janjikan tersangka ke­pada korban. Di antaranya, kegiatan pemasangan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, sarana pendukung pemeliharaan pertamanan kota di Dinas Pertamanan, pembangunan turap di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), pengadaan dan pengisian alat pemadam kebakaran di BPBD.

Kegiatan itu sendiri meru­pakan proyek PL yang menelan ang­garan di bawah Rp150 juta. Pelaku sendiri dilaporkan ke­pada Polresta Bogor Kota dengan jangka waktu yang berbeda. MA melapor pada 21 Mei 2016 dan RJ pada 11 Juli 2016.

“Kasusnya mengarah ke korupsi, karena dia yang menjanjikan proyek. Jadi, masuknya korupsi karena berkaitan dengan jabatan dia,” terang Choerudin.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya, seolah sudah tak heran lagi dengan dimasukkannya KS sebagai DPO. Pasalnya, KS memang sudah tidak nampak di dewan sejak enam bulan terakhir. “Sudah lama saya juga tidak pernah lihat. Sekitar enam bulan ini tidak pernah kelihatan. Nanya ke partai dan fraksinya juga sama begitu jawabnya,” ujarnya.

Bahkan, anggota Fraksi PAN itu terancam dipecat dari jabatannya. Hasil komunikasi Andi dengan pihak PAN, posisi KS di DPRD Kota Bogor bakal digantikan dengan kader PAN lainnya. “Jika sudah ada keputusan hukum tetap, baru kita rekomendasikan ke partai untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (PAW). Kemarin saya komunikasi, katanya, mau ada penggantian di internal partai. Sebab, ketika dipanggil partai dia juga tidak datang,” kata Andi.

Kini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan hukum dari Polresta Bogor Kota. Sebab, menurutnya, meski kasus tersebut sempat diadukan kepada BK, kini sudah ditangani oleh Polresta Bogor Kota. “Kita menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,” tandasnya.(rp1/c)