25 radar bogor

Unpak Raih ISO 9001:2015

BANGGA: Civitas Program Pascasarjana Universitas Pakuan meraih sertifikat ISO 9001: 2015 saat dilakukan penilaian, Rabu (25/10).
BANGGA: Civitas Program Pascasarjana Universitas Pakuan meraih sertifikat ISO 9001: 2015 saat dilakukan penilaian, Rabu (25/10).

BOGOR–Universitas Pakuan (Unpak) meraih sertifikat ISO 9001: 2015 dari National Quality Assurance (NQA) melalui program Pascasarjana. Setelah sebelumnya Selasa dan Rabu (24-25/10), dilakukan penilaian random di tiga program studi (prodi) yakni ilmu hukum serta pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH) untuk S-2, serta manajemen pendidikan untuk S-3.

Sekadar diketahui, ini merupakan ketiga kalinya Pascasarjana Unpak mendapatkan sertifikat ISO. Dua lainnya diraih pada 2007 dengan meraih ISO 9001:2005 dan ISO 9001:2011 pada 2011 lalu.

Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Unpak Agus Satory menjelaskan, sertifikat ISO 9001:2015 berpengaruh terhadap institusi atau akreditasi prodi. Sebab, menjadi jaminan mutu pendidikan tinggi berkualitas.

”Hal ini akan menentukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dalam melakukan penilaian terhadap kampus. Sehingga tercapai nilai akreditasi yang memuaskan. Apalagi pascasarjana telah diakui mutunya oleh NQA yang berkedudukan di Inggris,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Sertifikat ISO dinilai dapat meningkatkan standar dan mutu pendidikan tinggi. Tak menutup kemungkinan, ke depannya akan banyak warga negara asing (WNA) kuliah di pascasarjana

”Selama ini hanya mengandalkan program pertukaran mahasiswa,yang bekerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Jadi, bukan diikuti individu si mahasiswa tersebut,” sebutnya.

Salah satu yang membuat pascasarjana meraih ISO 9001:2015 ada pada kerja sama antardosen.Misalnya, jika ada yang berhalangan hadir, akan digantikan dengan dosen lain. Dengan begitu, tak ada jadwal perkuliahan yang terbengkalai. ”Kalau di S-1 kan,dosen gak ada kelas kosong.Berbeda dengan pascasarjana.Setiap hari selalu ada jam kuliah.Ini bertujuan untuk mempertahankan mutu pendidikan berkualitas dan sesuai standar internasional,”beber anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor ini.(rur)