25 radar bogor

Sembilan Partai Mengadukan KPU

JAKARTA–Masa pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran partai peserta pemilu ditutup pukul 16.00 WIB kemarin (26/10). Selama tujuh hari masa pelaporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sembilan pengaduan partai politik.

Di antaranya Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bulan Bintang, PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan PKPI kepengurusan Haris Sudarno.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca ditutupnya pendaftaran, pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Penelitian dilakukan selama tiga hari kerja. Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (26/10). Jika berkas memenuhi, Bawaslu akan melanjutkan

ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.

Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(jp)