25 radar bogor

Proyek di Bawah Rp100 M untuk Swasta

JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengklaim bahwa pemerintah sudah sepakat untuk memberi kesempatan lebih bagi swasta untuk berperan dalam pembangunan.Terutama, pembangunan di daerah yang skalanya tidak terlalu besar. Diharapkan, kesempatan tersebut bisa memacu pengusaha nasional dan daerah untuk berkembang.

HalitudisampaikanKetua Kadin Rosan Perkasa Roeslani usai bertemu dengan presiden dan sejumlah menteri ekonomi di Istana Merdeka semalam. Dia menjelaskan, dalam batastertentu, BUMN tidak akan ikut bersaing mendapatkanproyek di daerah. ’’Untuk proyek di bawah Rp100 miliar, BUMN tidak akan ambil. Pengusaha terutama di daerah dipersilakan,’’ terangnya. Pihaknya juga meminta agar proyek-proyek di daerrah tidak di-bundling.

Sebab, dengan sistem bundling nilainya akan menjadi besar sehingga menperkecil kesempatan pengusaha daerah untuk ikut bersaing. ’’Tadinya kami mengusulkan proyek dengan nilai di bawah Rp50 miliar, tetapi presiden memutuskan di bawah Rp100 miliar saja,’’ lanjutnya. Dalam waktu dekat, aturan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut akandibuat.

Sebab, selama ini tidak banyak kementerian yang megeluarkan kebijakan semacam itu. Dengan adanya aturan baru, diharapkan perusahaan swasta nasional dan daerah terpacuuntukbersaing memenangkan tender. Rosan menuturkan, hal itu sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah BUMN dari 800 menjadi sekitar 200perusahaan.

Mayoritas perusahaan tersebut akan dimerger, atau akan dilepas keswasta bila core bussiness-nya sudah tidak sesuai lagi.Khususnya, BUMN yang berada di level cucu dan cicit perusahaan. Mengenai hal tersebut, Rosan menyatakan swasta nasional maupun daerah siap untuk mengakuisisi. ’’Kalau tidak siap, kami tidak akan menemui presiden,’’tuturnya.

Darisisikeuangan, sejumlah pengusaha nasional dan daerah sudah siap bila nantinya ada BUMN yang dilepas. Penjelasan soal proyek itu diamini Menteri PUPR Baski Hadimuljono. Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, penjelasan dia mengenai keterlibatan swasta sudah cukup jelas. ’’Untuk Kementerian PU, Rp 50 miliar ke bawah itu tidak boleh diambil BUMN. Harus swasta,’’terangnya. (byu)