25 radar bogor

Buru ’’Sarang’’ Mercon di Bogor

Tak mau kecolongan, Bupati Bogor Nurhayanti langsung menginstruksikan para camat untuk langkah antisipasi. Mulai pengawasan titik-titik sentra petasan, hingga pemantauan aktivitas industri rumahan di permukiman padat. “Kami minta semua bergerak untuk melakukan upaya antisipasi,” singkat Yanti -sapaan Nurhayanti- kepada Radar Bogor.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perin­dustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi memastikan, Kabu­paten Bogor tidak pernahmengizinkan produksi mercon atau petasan. Karena jika ada temuan, dipastikan industri tersebut tak berizin. “Kalauada, polisi akan bantu mengamankan hingga menutupnya,” ujarnya.

Dace berjanji segera berkoordinasi dengan camat se-Kabupaten Bogor. Bersama Muspika, iaakan mengintai geliat industri kecil pembuat mercon yang sering muncul jelang perayaan akhir tahun.“Kita akan koordinasi dengan camat dan pimpinan wilayah dan Satpol PP. Jika warga mengetahui ada rumah pembuatan mercon atau bahkanpabrik, segera laporkan ke aparatur setempat,” cetusnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdy, mengamini pernyataan Dace. Menurutnya, mayoritas peredaran dan produksi petasan di Kabupaten Bogor, terjadi di wilayah utara yakni jalur antara Parung menuju Tangerang. “Kejadian di Tangerang harus kita ambil hikmahnya. Selama ini, pekerja atau warga sekitar pabrik mercon merasa tenang dan aman. Padahal potensi bahayanya seperti apa.Makanya, segera laporkan jika di wilayah ada pabrik mercon,” kata dia.

Untuk diketahui, seperti halnya Teluk Agung di Indramayu dan Kosambi Tangerang, Kabupaten Bogor juga memiliki sarang petasan atau kembang api, yakni di Kecamatan Parung. Hampir di setiap penghujung tahun, polisi selalumelakukan penggerebekan dan menemukan ratusan ribu petasan siap edar. Meski produksi lokal, petasan Bogor memiliki daya ledak cukup tinggi. Seperti yang ditemukan Polsek Parung, Juli 2012 lalu.

Sebanyak 110 ribu petasan produksi lokal dan Cirebon tersimpan di rumah agen petasan di Desa Kampung Jati, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sang pemilik mengaku bisa mengantongi laba puluhan juta di musim perayaan tahun baru. “Kita tunggu perintah Polda Jawa Barat, untuk pelaksanaan oprasi serentak seluruh Indonesia. Tapi, aparat di wilayah terus melakukan pemantauan dan tindakan jika ada temuan,” ujar Kasubbag Humnas Porles Bogor AKP Ita Puspitalena kepada Radar Bogor kemarin (26/10).

Beberapa tahun lalu, lapak pedagang petasan di pasar Parung terbakar hebat. Saksi mata mengaku mendengar beberapa kali ledakan dari gudang milik pedangang. Percikan api dari ledakan petasan itu lantas menyambar rangkaian kabel listrik dan kios di pasar. Api selanjutnya berkobar dan satu per satu menjilati kios-kios di pasar tersebut. Hanya dalam hitungan menit, kobaran api langsung menyelimuti puluhan kios di pasar tersebut.

Kemudian pada tahun 2015, Ditreskimum Polda Metro Jaya turun tangan unntuk memberangus usaha ilegal pembuatan petasan dikawasan Parung. Salah satunya usaha yang digerebek adalah milik Samin Sugiono. Kepada pewarta, Samin mengaku membuat petasan sejak kecil. Awalnya dia diajari oleh seorang tentara. Samin bahkan telah merintis usaha pembuatan petasan sejak 1972.

Dia membuat petasan dengan mencampur sejumlah bahan diantaranya sulfur,potas dan tanah merah untuk sumbatan petasan, dan kertas kardus sebagai sumbu. Akibat memiliki industri petasan ilegal tersebut, Samin dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara di Kota Bogor, Kasatpol PP Herry Karnadi belum mendeteksi mengenai adanya tempat penyimpanan maupun rumah produksi petasan dengan skala besar di Kota Hujan. Berkaca pada razia petasan dari pedagang yang berjualan ditepi jalan. Itu pun peredarannya hanya ramai saat momen-momen tertentu. “Waktu kemarin pas oprasi Ramadan juga yang kita temukan yang jual-jual di jalan saja. Hanya musiman. Kalau menjelang Idul Fitri baru mereka buat,” terangnya. (ric/rp2/rpl1/d)