25 radar bogor

Panwas Belum Bisa Bergerak

SOROT: Salah satu baliho Asep Ruhiyat jadi perhatian warga.
SOROT: Salah satu baliho Asep Ruhiyat jadi perhatian warga.

CIBINONG-Baliho Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat yang terpasang di sejumlah titik, menjadi sorotan. Dalam foto baliho tersebut, tampak Asep mengenakan pakaian dinas Pemkab Bogor berwarna coklat. Sedangkan, dalam tulisnya ‘Bekerja, Cepat, Tepat, Smart unutk Kabupaten Bogor’.Kami saat ini belum bisa berkomentar terkait baliho atau alat peraga,” ujar Ketua Panwas Kabupaten Bogor Ridwan Arifin kepada Radar Bogor, Kemarin (25/10).

Berdasarkan aturan, kata dia, kewenangan panwas mulai berlaku sejak masa kampanye. Dengan demikian, kata dia, untuk sampai saat ini bukan menjadi kewenangannya dalam menegakkan aturan.Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asep RUhiyat membantah jika baliho yang kini tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bogor berbau Pilkada 2018.”Benar saya yang menjelaskan itu (pilkada),” tukasnya.

Sementara itu, memasuki tahapan Pilkada 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor mengundang seluruh organisasi masyarakat, kepemudaan, mahasiswa, dan LSM se-kabupaten Bogor di Yayasan Dharmais, Kecamatan Sukaraja Bogor.

Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu. Komisioner Bawaslu Jawa Barat, HM Wasikin MArzuki menjelaskan, saat ini dalam menghadapi pemilu, masyarakat harus cerdas dalam memilih seorang pemimpin. Terlebih dalam masa kampanye banyak calon yang selalu mengumbar janji demi terpilih menjadi seorang pemimpin.

“Jangan asal begitu saja (memilih,red), masyarakat juga haru smencatat janji-janji politik para calon pemimpin nanti, jadi kalau mereka terpilih tinggal kita tagih saja janjinya,” ujarnya Wasikin, saat memberikan materi tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat turut serta dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan seluruh aparat sipil negara (ASN). Ia berharap, ASN tidak ikut berkampanye mendukung salah satu calon dalam pileg maupun pilkada. “Itu kan pelanggaran kalau ada pegawai desa, dinas, kecamatan, maupun PNS ikut berkampanye,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Burhan menjelaskan, peran Panwaslu kabupaten dan kecamatan sangat strategis, dan sangat menentukan terhadap sukssenya penyelenggaraan pilkada yang taat asas dan aturan.(ded/c)