25 radar bogor

Restitusi Tekan Angka Kejahatan pada Anak

BOGOR–Publik dibuat geram dengan aksi bejat empat pemuda yang memerkosa siswi SMP asal Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Minggu (22/10). Sementara sanksi berupa hukuman penjara dirasa masih kurang memberi efek jera. Karenanya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 diharapkan mampu menurunkan angka kejahatan pada anak.

“Peraturan ini tentang pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana. Anak korban tindak pidana bisa menuntut ganti rugi materiil pada pelaku. Seharusnya angka kejahatan terhadap anak bisa turun,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai.

Haris mengapresiasi langkah pemerintah dalam memerangi kejahatan terhadap anak. Pasalnya, LPSK mencatat ada sekitar 2.500 hingga 3.000 kasus pidana dengan korban anak di Indonesia setiap tahunnya. “Dan selama ini hukuman yang diterapkan adalah sebatas hukuman penjara,” kata dia.

LPSK memang diminta oleh pemerintah untuk mengawal restitusi ini. Menurut Haris, ada dua cara yang dilakukan LPSK dalam memfasilitasi restitusi ini. Cara pertama adalah ketika proses hukum masih berlangsung, maka korban dapat datang ke LPSK untuk meminta pendampingan dalam memperoleh restitusi. ”Jika proses hukum sudah selesai, LPSK bisa mengajukan lagi,” tuturnya.

Cara kedua adalah restitusi bisa diajukan oleh penegak hukum. Nantinya LPSK yang diminta untuk melakukan assessment untuk menghitung kerugian materiil yang diderita korban. “Peraturan ini tentang pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana. Anak korban tindak pidana bisa menuntut ganti rugi materiil pada pelaku.

Seharusnya angka kejahatan terhadap anak bisa turun,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. Haris mengapresiasi langkah pemerintah dalam memerangi kejahatan terhadap anak.

Pasalnya, LPSK mencatat ada sekitar 2.500 hingga 3.000 kasus pidana dengan korban anak di Indonesia setiap tahunnya. “Dan selama ini hukuman yang diterapkan adalah sebatas hukuman penjara,” kata dia. LPSK memang diminta oleh pemerintah untuk mengawal restitusi ini. Menurut Haris, ada dua cara yang dilakukan LPSK dalam memfasilitasi restitusi ini.

Cara pertama adalah ketika proses hukum masih berlangsung, maka korban dapat datang ke LPSK untuk meminta pendampingan dalam memperoleh restitusi. ”Jika proses hukum sudah selesai, LPSK bisa mengajukan lagi,” tuturnya.

Cara kedua adalah restitusi bisa diajukan oleh penegak hukum. Nantinya LPSK yang diminta untuk melakukan assessment untuk menghitung kerugian materiil yang diderita korban. Terpisah, pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap bocah PR di Kecamatan Rumpin adalah masalah bangsa beserta komponen di dalamnya.

Seperti bagaimana pengawasannya, pendidikan agama, lingkungan, atau kehidupan di lingkungan keluarga. “Peristiwa itu merupakan kehidupan sosial yang sangat luar biasa memprihatinkan. Sebab, korban dan beberapa pelaku masih di bawah umur.

Kita harus bergegas mengevaluasi dan memperbaiki mengapa bisa sampai terjadi peristiwa itu,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (24/10). Yenti mendesak pemerintah daerah memikirkan langkahlangkah seperti menyediakan wadah untuk anak muda bisa menyalurkan kegiatan dan bakat tidak hanya di sekolah.

“Berarti ini kan mungkin Pemda harus memikirkan juga untuk kegiatan-kegiatan anak-anak remaja. Seperti organisasi karang taruna, itu harus digiatkan kembali,” tuturnya. Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan, minuman keras memang bisa memicu dan mempercepat para pelaku melakukan kekerasan seksual.

Namun, itu tidak bisa dikatakan sebagai faktor tunggal. “Karena kalau kita melihat bagaimana kehidupan remaja atau masyarakat kita saat ini,maka dari sisi apa yang mereka jalani
dalam konteks budaya juga bisa memengaruhi,” katanya.

Menurutnya, faktor yang penting adalah faktor fundamental. Sebab, kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari bagaimana cara pandang masyarakat tentang peran lakilaki dan peran perempuan. Di dalam masyarakat yang cenderung patriarkis atau nilai maskulinitas lebih tinggi dari feminitas, ada pandangan bahwa perempuan baik usia anak, remaja, atau dewasa dianggap sebagai properti atau sesuatu yang bisa dimiliki dan bisa diapakan saja.

“Pandangan patriarkis seperti inilah yang menurut saya menjadi faktor fundamental mengapa kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan itu terjadi meski faktor alkohol juga bisa berperan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah di bawah umur, PR (15), asal Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diperkosa empat pemuda usai pesta minuman keras (miras). Korbanyang juga dicekoki miras, digagahi paksa secara bergiliran. Senin (23/10) siang, PR didampingi ibu dan kerabatnya mendatangi Mapolsek Rumpin mengadukan peristiwa yang dialami putrinya. Kini kasus itu ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.(rp2/c)