25 radar bogor

Dirjen Pajak Youtuber Juga Kena Pajak

ATRAKTIF: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan kuliah umum di IPB, kemarin (24/10).

 

ATRAKTIF: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan kuliah umum di IPB, kemarin (24/10).

BOGOR–Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi memberikan kuliah umum mengenai perpajakan di depan puluhan mahasiswa IPB Baranang-siang, kemarin (24/10). Dia mengingatkan bahwasanya pajak adalah untuk kesejahteraan rakyat yang sifatnya memaksa, tidak ada pajak sukarela. “Sifatnya maksa tapi enggak boleh memerkosa. Artinya, maksa sesuai dengan undang-undang,” kata Ken.

Dia juga menekankan agar generasi milenial rutin membayar pajak. Khususnya para selebgram dan youtuber. Pasalnya, dengan menjadi ‘selebriti’ di media sosial, mereka memiliki ruang mendapatkan penghasilan lewat iklan dari produk tertentu.“Youtuber penghasilannya lebih dari Rp4,5 juta juga kena pajak,melalui NPWP. Daftar NPWP, akan dipungut pajaknya, kalau tidak bayar pajak akan distop akun Youtubenya,” urai dia.

Di kesempatan tersebut, Ken juga menjelaskan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi enam variabel.Pertama, confidence in the tax system, atau masyarakat harus percaya oleh Undang-Undang (UU) Perpajakan yang ada.“Masyarakat harus percaya, UU Perpajakan ini adil. Uangnya digunakan untuk apa, sehingga mereka percaya uangnya digunakan untuk membayar pajak,” katanya.

Kemudian ada confidence in the tax authority. Pada variabel ini,sambung Ken, masyarakat juga harus percaya kepada pengelola atau pengguna uang pajak yang telah dihimpun. Masyarakat harus percaya kepada pegawai pajak kalau uangnya akan kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan.

“Lalu dalam variabel ketiga, perceived risk of detection, otoritas perpajakan harus bisa mendeteksi risiko aturan perpajakan yang diberlakukan di masyarakat,” bebernya. Nah, yang tak kalah penting adalah variabel social norms.Kita harus membuat budaya malu kalau tidak bayar pajak dan ini harus didukung easy to comply, yakni masyarakat harus dipermudah jika ingin melaporkan atau membayar pajak.

Hal tersebut saat ini telah diterapkan melalui pelaporan SPT secara online, dan lain-lain. “Terakhir adalah confidence in budget expenditure. Orang akan taat pajak kalau tahu uang pajaknya dipergunakan untuk apa, apa manfaatnya. Ini terus kami sosialisasikan,” paparnya.

Ken pun mendeskripsikan ke mana uang pajak yang dibayarkan masyarakat, jika ada uang Rp100 ribu. Rinciannya adalah, Rp19 ribu diperuntukkan infrastruktur, kemudian Rp20 ribu untuk pendidikan, Rp5 ribu untuk kesehatan, Rp9 ribu segi pertahanan semisalnya alutsista, Rp14 ribu dialokasikan ke daerah-daerah melalui pemda masing-masing.Lalu sisanya adalah untuk menggaji para pegawai di kementerian dan lainnya.

“Semisalnya di Papua, pajak yang dihasilkan Rp10 triliun, maka akan dikembalikan Rp71 triliun. Jadi,pajak itu adalah alat pemersatu bangsa. Jangan takut membayar pajak, sekali membayar pajak pasti ketagihan. Kalau mereka enggak ketagihan, saya yang nagih,”ucapnya.(wil/c)