25 radar bogor

8.812 Blangko KTP-el Nganggur

BOGOR–Permohonan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terutama bagi warga yang telah melakukan perekaman pada Desember 2016 ke belakang, sudah bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor selama hari kerja. Pasalnya,masih ada 8.812 blangko KTP-el yang belum tercetak. Jumlah itu merupakan sisa dari 50 ribu keping blangko KTP-el yang didistribusikan pemerintah pusa sejak April 2017.

Adapun, KTP-el yang sudah dicetak berdasarkan permohonan pencetakan berjumlah 41.188 keping. Jumlah ini masih separuh dari kebutuhan blangko KTP-el yang berjumlah 94ribu sesuai data warga yang terekam. Kepala DisdukcapilKota Bogor Dody Ahdiat menuturkan, warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan (Suket), dan mencantumkan nomor handphone untuk memberitahukan yang bersangkutan ketika KTP-el sudah tercetak melalui sistem SMS Gateway.

“Jadi, kami tidak menjanjikan hari,tapimenjanjikan jadi,”ujarnyaseusai briefing stafdi ruangPaseban Sri Bima, Balaikota Bogor, kemarin (24/10). Iamengatakan, alasan Disdukcapil tidak menjanjikan hari karena terkadang tidak tepat. Bisa saja servernya sedang bermasalah atau blangko nya tidak ada. Sementara jika menjanjikan jadi, itu berdasarkan by system. Ketika KTP-el di cetak sistem sms gateway yang sudah terkoneksi dengan sistem percetakan KTP-el akan langsung membalas ke nomor handphone bersangkutan.

“isi sms nya menyatakan sudah jadi dan di persilahkan untuk di ambil. jadi percetakan ini gratis alias tidak di pungut biaya,”sebutnya Dody menegaskan jika ada petugas DisDukCapil yang meminta uang untuk mencetak KTP-el, segera laporkan kepadanya.

Ia akan langsung menindak sesuai aturan PNS, sebab dirinya sudah memperingatkan bagian loket pelayanan untuk tidak ada pungutan sama sekali. Namun, bila dilakukan pihak luar semisal biro jasa, calo atau lainnya, itu di luar kendali Disdukcapil “Beda lagi kalau memang ada denda administrasi, karena ada di perda-nya”imbuhnya.

Ia menjelaskan, pencetakan KTP-el sudah berlangsung sejak April setelah blangko tersedia. Terhitung Senin (23/10), pendaftaran pemohon pencetakan KTP-el tidak lagi dibatasi dari sebelumnya terbatas hanya 400 ribu sehari. Prosedur pencetakan KTP-el berdasarkan permohonan ini juga dilakukan karena khawatir ada perubahan data sekaligus untuk meng-update data yang bersangkutan.Sehingga data KTP yang tercetak betul-betul akurat. “Jadi, ketika permohonan masuk kami verifikasi,agar kalau ada dobel data karena pernah rekam di tempat lain, bisa diperbaiki juga,” katanya.

Dia menambahkan, bagi warga yang melakukan perekaman di tahun 2017 belum bisa melakukan pencetakan KTP-el. Sebab, setelah rekam, data terlebih dahulu dikirimke pusatuntuk penunggalan data. Lamanya proses penunggalandata sendiri tergantung server dari pusat dan antrean, mengingatdata yang masukdari seluruh Indonesia. “Kalausudah di-approve pusat datanya dikirim balik dengan status siap cetak,” pungkasnya.(wil/c)