25 radar bogor

Bawa Ganja, Pegawai PD Pasar Diringkus

BOGOR–Peredaran narkoba kini menyasar hingga ke pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ). Adalah Kaur Operasional Pasar Sukasari berinisial S, yang berhasil diamankan polisi dalam razia skala besar di Tugu Kujang, Minggu (15/10) dini hari. S diketahui bersama rekannya berinisial M kedapatan memiliki dua linting ganja, dengan berat hampir 1 gram.

“Kedua orang itu masing-masing berinisial M dan S. Saya tidak tahu tepatnya penjaga pasar di mana, yang jelas, pelaku seorang pegawai penjaga pasar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya.

Kini, keduanya berada di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) guna mengikuti observasi terlebih dahulu. Jika hasil observasi memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi, maka keduanya akan direhabi­litasi selama dua bulan. “Tapi, jika dalam jangka waktu tersebut belum sembuh, masa rehabili­tasinya akan ditambah sampai benar-benar sembuh,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Dirut PD-PPJ Andri Latif mengaku ingin terlebih dahulu memastikan kabar tersebut. Sebab, dia belum mengetahui informasinya secara pasti. “Saat ini PD-PPJ sedang meminta keterangan resmi dari Polres dan RSMM. Apakah yang bersangkutan memang dinyatakan positif pengguna narkoba atau bukan,” ujarnya.

Jika memang barang bukti dua linting ganja didapat di mobil yang dikendarai S, maka menurutnya, belum tentu narkoba tersebut milik S. Sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu. “Didapatkan di dalam kendaraan, harus dibuktikan bahwa barang bukti adalah milik yang bersangkutan dan memang positif pengguna,” ungkap Andri.

Pihaknya baru akan mengambil langkah tegas setelah keterlibatan S dalam pemakaian maupun kepemilikan ganja terbukti. “Sesuai dengan aturan kepegawaian, yang terlibat narkoba diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bogor, Nugraha Setia Budhi mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya agar memeriksa urine seluruh pegawainya. Pasalnya, keterliba­tan pegawai pemerintah (PNS, BUMD dan sebagainya) dengan kasus narkoba bukan yang pertama kalinya.

“Sesuai dengan SK Mendagri Nomor 50 Tahun 2017, minimal dalam setahun dilakukan satu kali tes urine untuk PNS. Namun kalau bersifat kasuistik, dua minggu sekali juga bisa,” jelasnya.

Dia berharap Kota Bogor tak kalah dengan Kabupaten Bogor yang sudah menerapkan peraturan tersebut dari jauh-jauh hari. Pemerikasaan ini memang ditujukan untuk menghindarkan penggunaan narkoba, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Wali kota harusnya memerintahkan kepada ASN-nya untuk tes urine, baik SKPD maupun di luar itu. Kalau kabupaten sudah, bukan imbauan lagi tapi pelaksanaan,” tandasnya. (rp1/c)