25 radar bogor

Imigrasi tak Cabut Paspor Novanto

PENUHI PANGGILAN: Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el (KTP elektronik).
PENUHI PANGGILAN: Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el (KTP elektronik).

JAKARTA–Gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ter­hadap Dirjen Imigrasi dianggap punya kejanggalan. Ke­pala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pihak­nya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penarikan paspor terhadap Setya Novanto.

Agung menuturkan, memang ada surat perintah dari KPK untuk mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk kali kedua pada tahun ini.

Novanto akhirnya dicegah keluar negeri sejak 2 Oktober hingga enam bulan ke depan. ”Perintah KPK hanya mencegah, tidak ada penarikan paspor,” ujar Agung.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta gugatan dengan nomor register 219/G/2017/PTUN.JKT itu tercantum Jumat (20/10).
Objek gugatan adalah surat nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tentang Pen­cega­han Keluar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya Novanto.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta itu, disebutkan pula gugatan agar Dirjen Imigasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor :
IMI.5.GR.02.05-3.0656, tertanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan Keluar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya novanto.
Agung menuturkan, penarikan pas­por biasanya ditujukan untuk perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hu­kum tetap. Apalagi, dalam kasus Novanto status tersangka terhadap dirinya pun dibatalkan oleh pengadilan.

”Imigrasi tidak bisa sembara­ngan mencabut paspor seseo­rang. Kalau keputusan inkracht baru dapat dilakukan,” ujar dia.

Sementara itu, gugatan Novanto terhadap imigrasi masih terkesan ditutup-tutupi. Nama pengacara M Ainul Syamsu yang tertulis dalam laman tersebut sebagai kuasa hukum juga enggan berbicara lagi, kemarin (21/10). Saat dikonfirmasi lagi, dia tidak mau memberikan respons.

Tapi, pada Jumat (20/10) lalu dia memberikan jawaban mengejutkan. Dia menuturkan bahwa tidak tahu-menahu terkait gugatan tersebut. Dia, melalui sambungan telepon, bahkan menuturkan bukan kuasa hukum Novanto. Namun, ia membenar­kan pernah menjadi kuasa hukum Novanto pada 2016 saat mengajukan uji materi ke MK.
Sementara itu, anggota Bidang Hukum DPP Golkar, Christina Aryani yang dikonfirmasi menuturkan, belum tahu ten­tang kabar gugatan tersebut. Dia menyebutkan belum men­dapat­kan update informasi. ”Lagi acara keluarga di luar kota. Saya belum di-update,” kata dia.

Sebelumnya, Agung juga me­nuturkan bahwa setiap orang yang dicegah keluar negeri me­mang diperkenankan untuk me­ngajukan protes atau kebe­ratan. Tapi, keberatan itu ditu­jukan kepada instansi yang m­e­nge­­luarkan keputusan pencegahan.

”Setiap orang bisa mengajukan keberatan. Tapi kepada yang membuat keputusan, ya kalau KPK ya KPK. Kalau Imigrasi bisa terkait administrasi depor­tasi,” ujarnya.
Hingga kemarin, Agung belum mendapatkan surat resmi terkait gugatan Setya Novanto itu. Dia pun belum bisa banyak berkomen­tar dan memilih menu­nggu per­kem­bangan selanjutnya. ”Belum kami terima surat terkait itu,” kata pria kelahiran Malang itu.

Tapi, yang jelas Imigrasi atas perintah dari KPK memang mengeluarkan surat pencegahan pada 2 Oktober yang berlaku selama enam bulan. Itu adalah pencegahan kedua setelah April lalu.(jun)