JAKARTA–Gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dirjen Imigrasi dianggap punya kejanggalan. Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penarikan paspor terhadap Setya Novanto.
Agung menuturkan, memang ada surat perintah dari KPK untuk mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk kali kedua pada tahun ini.
Novanto akhirnya dicegah keluar negeri sejak 2 Oktober hingga enam bulan ke depan. ”Perintah KPK hanya mencegah, tidak ada penarikan paspor,” ujar Agung.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta gugatan dengan nomor register 219/G/2017/PTUN.JKT itu tercantum Jumat (20/10).
Objek gugatan adalah surat nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tentang Pencegahan Keluar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya Novanto.
Dalam laman resmi PTUN Jakarta itu, disebutkan pula gugatan agar Dirjen Imigasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor :
IMI.5.GR.02.05-3.0656, tertanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan Keluar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya novanto.
Agung menuturkan, penarikan paspor biasanya ditujukan untuk perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi, dalam kasus Novanto status tersangka terhadap dirinya pun dibatalkan oleh pengadilan.
”Imigrasi tidak bisa sembarangan mencabut paspor seseorang. Kalau keputusan inkracht baru dapat dilakukan,” ujar dia.
Sementara itu, gugatan Novanto terhadap imigrasi masih terkesan ditutup-tutupi. Nama pengacara M Ainul Syamsu yang tertulis dalam laman tersebut sebagai kuasa hukum juga enggan berbicara lagi, kemarin (21/10). Saat dikonfirmasi lagi, dia tidak mau memberikan respons.
Tapi, pada Jumat (20/10) lalu dia memberikan jawaban mengejutkan. Dia menuturkan bahwa tidak tahu-menahu terkait gugatan tersebut. Dia, melalui sambungan telepon, bahkan menuturkan bukan kuasa hukum Novanto. Namun, ia membenarkan pernah menjadi kuasa hukum Novanto pada 2016 saat mengajukan uji materi ke MK.
Sementara itu, anggota Bidang Hukum DPP Golkar, Christina Aryani yang dikonfirmasi menuturkan, belum tahu tentang kabar gugatan tersebut. Dia menyebutkan belum mendapatkan update informasi. ”Lagi acara keluarga di luar kota. Saya belum di-update,” kata dia.
Sebelumnya, Agung juga menuturkan bahwa setiap orang yang dicegah keluar negeri memang diperkenankan untuk mengajukan protes atau keberatan. Tapi, keberatan itu ditujukan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan.
”Setiap orang bisa mengajukan keberatan. Tapi kepada yang membuat keputusan, ya kalau KPK ya KPK. Kalau Imigrasi bisa terkait administrasi deportasi,” ujarnya.
Hingga kemarin, Agung belum mendapatkan surat resmi terkait gugatan Setya Novanto itu. Dia pun belum bisa banyak berkomentar dan memilih menunggu perkembangan selanjutnya. ”Belum kami terima surat terkait itu,” kata pria kelahiran Malang itu.
Tapi, yang jelas Imigrasi atas perintah dari KPK memang mengeluarkan surat pencegahan pada 2 Oktober yang berlaku selama enam bulan. Itu adalah pencegahan kedua setelah April lalu.(jun)