25 radar bogor

Batasan Tarif Taksi Online Lindungi Konsumen

POLEMIK: Keberadaan taksi online menjadi pro-kontra. Kementerian Perhubungan pun kini menetapkan batasan tarif atas dan tarif bawah.
POLEMIK: Keberadaan taksi online menjadi pro-kontra. Kementerian Perhubungan pun kini menetapkan batasan tarif atas dan tarif bawah.

JAKARTA–Kementerian Perhu­bungan telah memutuskan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online yang akan masuk revisi PM 26/2017. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemen­hub Hindro Surahmat mengatakan, besaran tarif batas bawah dan atas taksi online akan dibagi menjadi dua wilayah seperti yang sebelumnya tertuang pada PM 26.

”Yakni wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” ujar Hindro di kantor Kementerian Perhubungan. Untuk besarannya pun masih sama dengan besaran tarif batas atas dan batas bawah yang dijelaskan dalam PM 26.

Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat, Cucu Mulyana menjelaskan, besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. ”Sedangkan tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II ditentukan sebesar Rp3.700 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp6.500 per kilometer,” kata Cucu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya tarif batas bawah dan atas, bertujuan untuk melindungi para penumpang agar perusahaan aplikasi taksi online tidak seenaknya memasang tarif. Di sisi lain, tarif batas bawah dan atas juga akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, penetapan tarif tidak diserahkan kepada instansi pemberi izin. Yakni Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur. Melainkan hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. ”Penerapan tarif didasarkan atas usulan masing-masing kepala daerah atau kepala BPTJ. Supaya tarifnya tidak terlalu bervariasi,” ungkap Sugiharjo.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen menegaskan bahwa rancangan revisi peraturan taksi online belum secara penuh memuaskan pihak mitra pengemudi. ”Kami fokus di tiga hal, yaitu tarif, kuota, dan hak perusahaan aplikasi. Soal tarif, awalnya kami berharap ada perubahan. Kami dari ADO menyarankan tarif batas bawah Rp4.000 per kilometer,” ujar Christiansen.

Menurut dia, pengemudi menyarankan tarif batas bawah di angka itu karena pengemudi masih dikenakan 10 sampai 25 persen potongan dari aplikasi.(and/agf/lyn/jun)