25 radar bogor

Taksi Online Harus Berstiker

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAKARTA–Kementerian Perhu­bungan telah memutuskan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online yang akan masuk ke dalam revisi PM 26/2017. Plt Direktur Jenderal Perhu­bungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan, besaran tarif batas bawah dan atas taksi online akan dibagi menjadi dua wilayah seperti yang sebelumnya tertuang pada PM 26.

”Yakni wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” ujar Hindro di Kantor Kementerian Perhubungan kemarin (20/10).

Untuk besarannya pun masih sama dengan besaran tarif batas atas dan batas bawah yang dijelaskan dalam PM 26. Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menjelaskan, besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.

”Sedangkan tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II ditentukan sebesar Rp3.700 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp6.500 per kilometer,” kata Cucu.


Selain itu, pada revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 26/2017, ada tiga poin penting yakni aturan adanya stiker ASK (angkutan sewa khusus), SIM umum bagi para pengemudi, asuransi untuk pengguna dan pengemudi, serta kewajiban aplikasi memberikan akses digital dashboard kepada direktur jenderal, kepala badan, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemberian akses digital dashboard perlu dilakukan agar pemerintah bisa memonitor pergerakan taksi online di lapangan. ”Misalnya nih, sudah ditentukan kuotanya 10 mobil. Tahunya di dashboard ada 15 mobil. Itu langsung kami tanyakan ke penyedia aplikasinya. Kok ini jadi 15? Kan harusnya 10,” kata Menkominfo Rudiantara.

Rudi menuturkan, nantinya revisi PM 26/2017 itu juga akan mengatur sanksi jika ada yang tidak mau mengikuti aturan. Untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi, Kemenkominfolah yang nantinya akan berwenang melakukan teguran. Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyedia angkutan online, teguran akan dilakukan oleh Kemenhub.

”Ya, tentunya nanti akan ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi,” ujar Rudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya tarif batas bawah dan atas, bertujuan untuk melindungi para penumpang agar perusahaan aplikasi taksi online tidak seenaknya memasang tarif. Di sisi lain, tarif batas bawah dan atas juga akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, penetapan tarif tidak diserahkan kepada instansi pemberi izin. Yakni, Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur. Melainkan hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. ”Penerapan tarif didasarkan atas usulan masing-masing kepala daerah atau kepala BPTJ. Supaya tarifnya tidak terlalu bervariasi,” ungkap Sugiharjo.

Sugiharjo menjelaskan, penentuan tarif batas atas dan bawah dihitung berdasarkan formula tertentu. Dalam formula itu, komponen-komponen seperti biaya pokok untuk angkutan online, biaya pemeliharaan, hingga masa pakai kendaraan juga dihitung untuk menentukan tarif batas bawah.

”Sementara untuk penentuan tarif batas atas, bisa ditambah margin untuk menabung investasi. Dengan begitu, kendaraan yang sudah lima tahun bisa dilakukan peremajaan,” terang Sugiharjo.

Setelah tarif, nantinya kuota tiap daerah pun sudah harus jelas karena diatur dalam revisi PM 26. Cucu menjelaskan, beberapa kota sudah memiliki kuota untuk taksi online. Namun, beberapa kota belum memiliki. Dengan adanya aturan mengenai kuota, semua kota harus sudah memiliki kuota yang jelas.

”Dalam revisi PM 26, kami juga melampirkan tiga formula untuk menghitung kuota. Formula ini merupakan pendekatan teknis,” katanya.

Cucu menerangkan, selain menggunakan formula tersebut, setiap daerah juga diperke­nankan menggunakan formula masing-masing yang lebih sesuai untuk daerahnya. Jika hendak menggunakan formula supply-demand, mencari data primer dari survei-survei bisa dilakukan. Jika hendak menggunakan formula regresi, data-data sekunder bisa jadi acuan.

 

”Data sekunder itu bisa dari data-data PDRB (produk domestik regional bruto), populasi, atau data lainnya. silakan. Tidak ada masalah,” tambah Cucu.

Sementara itu, ditanyai mengenai tarif, perusahaan penyedia jasa transportasi online masih tertutup untuk mem­berikan komentar lebih jauh. Public Relation Manager PT Go-Jek Indonesia, Rindu Ragilia, menyebutkan jika segala sesuatu mengenai revisi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan masih dibahas secara internal. ”Kalau ada informasinya nanti akan kami update ya. Terima kasih,” ujar Rindu singkat saat dihubungi kemarin (20/10).

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen menegaskan bahwa rancangan revisi peraturan taksi online belum secara penuh memuaskan pihak mitra pengemudi. ”Kami fokus di tiga hal, yaitu tarif, kuota, dan hak perusahaan aplikasi. Soal tarif, awalnya kami berharap ada perubahan. Kami dari ADO menyarankan tarif batas bawah Rp4.000 per kilometer,” ujar Christiansen. Menurut dia, pengemudi menyarankan tarif batas bawah di angka itu karena pengemudi masih dikenakan 10–25 persen potongan dari aplikasi.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa penting bagi pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan batas bawah secara adil. ”Besaran tarif memang harus diatur. Bata­san tarif batas atas untuk me­lindungi kon­sumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keber­langsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar,” ujarnya. (and/agf/lyn/jun)