25 radar bogor

Tiga Partai Lapor Bawaslu

JAKARTA–Tiga partai politik yang dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) kemarin (19/10). Mereka mendiskusikan objek sengketa yang bisa digunakan untuk mempersoalkan keputusan KPU ke jajaran pengawas.

Tiga partai yang melapor adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, belum ada dokumen yang disampaikan terkait dengan keputusan KPU terhadap 13 partai. Akibatnya, tidak ada objek hukum yang bisa disengketakan. ”Kalau sengketa pemilu, kan harus ada surat keputusan (SK). Ini kan tidak ada,” ujar dia di kantor Bawaslu, Jakarta.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan kekosongan hukum itu. Sebab, ­dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mengatur pemberian dokumen pada masa pendaftaran partai. ”SK adanya di tahap penetapan partai pada Februari 2018,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada 13 partai yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pelanggaran administrasi. Hal itu bisa menjadi alternatif karena tidak adanya objek sengketa hukum.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan mengatakan, kebijakan KPU mengacu pada UU Pemilu. Dalam UU, masa pendaftaran dan verifikasi partai merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Karena itu, SK baru akan dikeluarkan pada penetapan partai peserta pemilu pada Februari 2019.

Untuk saat ini, KPU hanya memberikan surat checklist kelengkapan dokumen kepada 13 partai tersebut. ”Jadi, SK itu nanti, saat penetapan,” ujarnya.

Terkait dengan mekanisme keberatan bagi partai yang tidak lolos pendaftaran karena masalah kelengkapan berkas, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.(far/c11/fat)