25 radar bogor

DPMPTSP Kota Bogor Tolak Empat Ribu Izin Usaha Baru

BOGOR–Iklim investasi di Kota Bogor kini sedang bagus-bagusnya. Hingga kemarin (19/10) saja, sudah ada 9.784 permohonan izin yang masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sayangnya, dari jumlah itu, ada 4.706 pengajuan izin yang ditolak.

Kabid Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor, Rudy Mashudi menuturkan, dari 9.784 permohonan izin yang masuk, memang tidak semuanya diterima, bahkan hampir setengahnya yang ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Ia mengatakan, ada dua sebab tidak diterimanya izin oleh DPMPTSP Kota Bogor. Yaitu, karena alasan administratif dan alasan teknis. Khusus yang ditolak dengan alasan administratif, masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan ulang. “ Kalau yang online itu, misalnya, upload-nya tidak lengkap, itu masuknya administratif. Jadi masih bisa daftar lagi. Tapi kalau teknis, melanggar aturan apa, misalnya, itu tidak bisa,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Dari 29 jenis perizinan di DPMPTSP Kota Bogor, yang paling banyak pemohonnya antara lain, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin penyelenggaraan reklame (IPR), serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari sebanyak 9.784 pemohon izin yang masuk ke DPMPTSP Kota Bogor, hanya sebanyak 4.893 pemohon yang berhasil diterbitkan izinnya. Sedangkan, ada pula yang hingga kini masih berproses, sekitar 598 pemohon.

Sebelumnya, Rudy menga­takan bahwa pemenuhan syarat perizinan di Kota Bogor terbilang belum efektif. Salah satunya mengenai terpisahnya proses pembuatan analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (amdalalin).

Masing-masing perizinan tersebut dilakukan di dua dinas berbeda, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Meski bisa saja digabungkan. Tapi, menurutnya, sudah ada undang-undang yang mengamanati masing-masing pelaksanaannya. “Karena satu saja ada yang terlewat dari rangkaian perizinan itu, ranahnya adalah pidana,” ucapnya.(rp1/c)