25 radar bogor

Registrasi Kartu tak Perlu Nama Ibu Kandung

PENYEBARAN hoax selama ini sering memanfaatkan kebijakan baru yang sedang diso­sialisasikan pemerintah. Hoax disebarkan dengan tujuan menipu atau sekadar mem­bingungkan publik.

Con­tohnya, hoax soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober mendatang.

Sejak mun­culnya kebijakan registrasi kartu prabayar dengan validasi data kependudukan, berbagai hoax ikut bermunculan. Seolah-olah pesan itu resmi dari Kemen­terian Komunikasi dan Infor­matika (Kemenkominfo).

Dalam beberapa pesan berantai disebutkan, r­egistrasi kartu prabayar harus menyebutkan nama ibu kandung. ”Berikut cara registrasi kartu yang berlaku saat ini, yaitu:

REG(spasi)No_KTP#NoKartuKeluarga atau REG(spasi)No_KTP#Nama Ibu Kandung.” Begitu bunyi salah satu pesan yang kini banyak beredar di grup-grup aplikasi chatting maupun timeline media sosial.

Cara itu tentu tidak sesuai yang ketentuan dari Kemen­kominfo. Sebab, ketentuan registrasi hanya mencantumkan nomor induk kependudukan yang ada di e-KTP dan nomor kartu keluarga. Format registrasi untuk pengguna kartu prabayar baru ialah NIK#NomorKK# kirim ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan lama, formatnya ULANG#NIK#NomorKK#. Jadi, tak ada permintaan untuk menyebutkan nama ibu kandung.

Jika Anda mendapat permintaan untuk mengirim nama ibu kandung, lebih baik berhati-hati. Sebab, data Anda justru akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Tapi, bagi yang masih lajang, kalau calon mertua meminta nama ibu kandung Anda, ya kasih saja. Siapa tahu itu digunakan untuk keperluan melamar. (gun/eko/c11/fat)