25 radar bogor

Pelanggan Khawatir Data Diperjualbelikan

PELAYANAN: Suasana di gerai XL Center di Jalan Sudirman, Kota Bogor.NELVI/RADAR BOGOR
PELAYANAN: Suasana di gerai XL Center di Jalan Sudirman, Kota Bogor.NELVI/RADAR BOGOR

BOGOR–Dukungan terus me­­ngalir pada rencana peme­rintah melakukan validasi dan registrasi sim card. Staf Ahli Men­kominfo yang juga pakar ko­mu­nikasi Universitas Air­langga, Prof Hen­dri Subiakto, me­nilai langkah ter­sebut sangat tepat di saat ko­munikasi seluler se­karang yang makin kebablasan.“Semisal seringnya terjadi teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menggunakan kartu seluler yang siap buang,” ungkap Hendri kepada pewarta.

Mudahnya melakukan teror ini, sebutnya, karena sekarang sangat mudah untuk memiliki kartu perdana, bahkan untuk registrasi sendiri banyak yang pakai anonim tak jelas. “Kebijakan ini untuk keamanan. Dengan verifikasi nanti, maka kejahatan melalui telepon seluler dapat diminimalisasi karena yang abal-abal tak bisa macam-macam,” kata dia.

Hendri menyebut, kebiasaan masyarakat, khususnya pelajar, yang gonta-ganti kartu perdana untuk mendapatkan harga kuota yang murah, menjadi alasan pemerintah mengambil kebijakan ini. “Ini sebuah upaya penataan dan sekaligus mewujudkan bisnis telekomunikasi yang sehat. Kalau gonta-ganti tak sehat juga, rentan disalahgunakan,” ujarnya.

Kebijakan ini sendiri nantinya akan menimbulkan keluhan dari masyarakat karena mahalnya harga isi ulang kuota dibandingkan dengan beli kartu perdana baru. Namun, Hendri meyakini, ke depan pemerintah akan mengatur tarif baru untuk isi ulang yang saat ini masih mahal.

“Berbicara tarif, menurut saya relatif. Bandingkan dengan Arab Saudi, tanyakan saja kepada yang baru datang berhaji. Tapi, saya yakin akan ada pengaturan tarif setelah ada penataan ini. Masyarakat jangan dululah berpendapat negatif, bahkan ini sangat baik untuk keamanan bersama,” tandasnya.

Sementara, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar, dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Noor Iza menjelaskan, satu NIK bisa digunakan untuk registrasi beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses registrasi mandiri melalui SMS, satu NIK maksimum bisa didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. ”Untuk nomor SIM card berikutnya bisa dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang dia.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini, semua penduduk Indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Kalau punya e-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ujarnya saat dihubungi.

Para pengguna telepon seluler pun sudah mendapat SMS informasi registrasi dari masing-masing provider. Salah seorang pelanggan Telkomsel di Bogor, Nanang Suryana, khawatir data pribadi pelanggan termasuk dirinya diperjualbelikan. “Apalagi, yang pegang datanya perusahaan swasta,” ucapnya.

Terkait ini, Nanang mempertanyakan mudahnya nomor ponsel dimiliki perusahaan lain seperti asuransi, bank dan sejenisnya untuk menawarkan produk mereka.“Mereka sering menghubungi calon klien, dapat nomor telepon dari mana kalau bukan dari provider telekomunikasi? Ini dugaan saya saja sih,” ungkapnya.

Nanang beranggapan, dengan NIK, operator jadi bisa tahu nama, tempat dan tanggal lahir, dan alamat rumah pemilik nomor ponsel tersebut. “Kalau data pribadi seperti itu seharusnya cukup BIN (Badan Intilijen Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) saja yang memegang data pribadi WNI,” tegasnya.

Pelanggan provider lainnya, Tri Oktaviani, juga keberatan dengan keputusan yang ditetapkan perusahaan nomor seluler tersebut. “Saya sekarang pakai kartu Tri. Ribet sih menurut saya, karena kan saya biasanya untuk paket data selalu ganti nomor,” bebernya. Lain hal dengan pengguna provider Indosat ini, Eka Indri Saputri, yang pro dengan hal tersebut.

“Ya kalau memang harus seperti itu, saya ikuti. Pasti ada sisi prositifnya juga kenapa pemerintah dan perusahaan provider menetapkan hal tersebut. Justru malah bisa membantu kepolisian, misalnya untuk intel, kalau ada nomor hp suka menipu, kepolisian kan bisa cepat melacak milik siapa nomor ponsel itu,” kata Eka pada Radar Bogor.

Sementara itu, Presiden Direktur/CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, XL Axiata menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan adanya aturan baru tersebut, akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat sebagai pelanggan provider khususnya pelanggan XL. “Kami telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Melalui kerja sama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid,” ungkap Dian saat dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Nantinya, kalau kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan maupun tindak kejahatan lainnya, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya dan melakukan penyelesaian. Dian juga menambahkan, registrasi yang sesuai dengan identitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata menjadi lebih berkualitas karena dijamin keakuratannya oleh Kemendagri.

Hal senada juga disampaikan dari Indosat Ooredoo. “Kami, Indosat Ooredoo mendukung program pemerintah untuk melakukan registrasi. Sehingga ke depan, database pengguna layanan telekomunikasi akan menjadi lebih valid,” cetus Group Head Corporate Communicatin Indosat Ooredoo, Deva Rachman.

Sementara itu, Direktur Sales Tel­komsel, Sukardi Silalahi menyebut program itu sangat bermanfaat. Terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindak kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

Telkomsel juga berharap, registrasi pelanggan prabayar dilakukan dengan baik dan benar oleh selu­ruh pihak, hingga nantinya industri telekomunikasi akan lebih baik serta memiliki nilai kom­petisi yang lebih sehat di masa akan datang.(mer/cr1/c)