25 radar bogor

Tunjangan Transportasi Dewan Rp8,3 Juta per Bulan

 

BOGOR–Para legislator di DPRD Kota Bogor akan segera menikmati tunjangan transportasi Rp8,3 juta per bulan. Penghasilan baru itu akan diterima setiap bulan sebagai tambahan gaji dan tunjangan lain. Meski angka ini belum final, nilai tersebut sudah diusulkan sambil menungggu untuk ditetapkan melalui pertaturan wali kota (perwali).

“Nilai ini separuh dari tunjangan transportasi DPRD Provinsi Rp16 juta per bulan,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi kepada Radar Bogor.

Lia menuturkan, angka Rp8,3 juta masih sebatas perkiraan dan belum sah, sambil menunggu draf perwali yang sedang digodok di sekretariat dewan (sekwan). Penambahan tunjangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Tunjangan DPRD, seperti tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, serta tunjangan reses.

Khsusus untuk tunjangan transportasi, kata dia, tidak berlaku untuk para pimpinan DPRD Kota Bogor, lantaran keempatnya sepakat untuk memilih tetap menggunakan mobil dinas yang sudah lama dipakainya. “Kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan DPRD sudah terpenuhi. Empat unsur pimpinan DPRD di Kota Bogor sudah memiliki kendaraan dinas jabatan. Maka, tentunya tidak boleh dobel dengan diberikannya tunjangan transportasi,” jelas Lia.

Sehingga, yang berhak mendapat tunjangan transpor­tasi hanya 41 anggota DPRD Kota Bogor yang memang belum diberikan fasilitas berupa mobil dinas. Nanti, seluruhnya akan diberikan tunjangan transportasi berupa uang tunai setiap bulannya, sesuai harga yang disepakati. “Masalah besarannya ditentu­kan oleh keputusan wali kota Bogor.

Secara yuridis, di Perda No 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, tidak diatur besaran trtapi diatur sesuai harga sewa mobil di masing-masing daerah,” terangnya. Selain tunjangan transportasi, para legislatif di Kapten Muslihat juga akan mendapat tunjangan komunikasi dengan besaran yang sudah ditetapkan, yaitu tujuh kali dari uang representatif ketua DPRD Kota Bogor sebesar Rp2,1 juta.

Artinya, jika sebelumnya anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi hanya tiga kali dari uang representatif sebesar Rp6,3 juta, kini akan berlipat menjadi Rp14,7 juta per bulannya. Jumlah tersebut juga berlaku untuk tunjangan reses. Tapi bedanya, jika tunjangan komunikasi dicairkan setiap bulan, tunjangan reses dikeluarkan hanya ketika anggota DPRD Kota Bogor sedang reses.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, para pimpinan DPRD Kota Bogor sepakat untuk tidak mengembalikan mobil dinas, sehingga mereka rela tidak menerima tunjangan transportasi. “Mobil itu kan hanya untuk pimpinan. Makanya, kami sepakat untuk memanfaatkan mobil yang ada,” katanya.

Ia menyatakan, seluruh anggota DPRD Kota Bogor memang belum diberikan fasilitas transportasi mobil dinas. Sehingga, untuk memberlakukan perda tersebut tidak perlu rumit dan berpolemik. “Kalau di kota, anggota kan memang tidak dapat mobil, jadi lebih gampang menerapkannya. Kita langsung saja memberikan tunjangan itu, tidak ada polemik apa pun,” ujar Heri.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui besaran tunjangan transportasi yang akan diterima para anggota DPRD Kota Bogor. Pasalnya, besarannya tidak ditetapkan dalam peraturan, melainkan dengan penyesuaian harga sewa mobil di Kota Bogor. “Angkanya kita belum dapat, karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Juga dengan survei harga sewa mobil di Kota Bogor. Karena setiap daerah berbeda-beda,” tandasnya. (rp1/c)