25 radar bogor

Sembarangan Pakai Rotator Bisa Dibui

TERANCAM DIBUI: Petugas memaksa pengendara mencopot rotator dari kendaraan pribadi kemarin (12/10). Fikri/Radar Bogor
TERANCAM DIBUI: Petugas memaksa pengendara mencopot rotator dari kendaraan pribadi kemarin (12/10). Fikri/Radar Bogor

BOGOR–Jangan coba-coba mema­sang sirine (lampu rotator) di ken­daraan pribadi jika tak mau dibui. Dua hari terakhir, Polresta Bogor Kota bertindak tegas dengan meng­amankan sembilan kendaraan pribadi yang menyalakan sirine. Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau Isnur Eka memimpin langsung razia rotator, sirine, dan strobo di kendaraan pribadi yang melintasi Kota Hujan. Hasilnya, ada delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua yang seenaknya menggunakan lampu dan suara peringatan tersebut.

“Razia ini juga didasari banyaknya aduan masyarakat soal penyalahgunaan alat-alat tersebut. Sesuai peraturan yang tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 59, alat sirine, rotator ataupun strobo hanya boleh dipasang di kendaraan-kendaraan tertentu,” ujar AKBP Rantau kepada Radar Bogor kemarin.

Tapi kali ini, polisi masih berbaik hati. Pemilik kendaraan yang terjaring razia hanya diminta mencopot alat-alat yang memang tidak semestinya berada di kendaraan mereka. Selain itu, para pemilik kendaraan dikenakan sanksi berupa tilang. “Operasi gabungan ini melibatkan 78 personel. Bersama Denpom III/Siliwangi, Resimen II Por Brimob, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,” imbuhnya.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan oleh: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran; ambulans yang sedang mengangkut orang sakit; kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah; serta kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, pasal 66 disebutkan: lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu; dinas pemadam kebakaran; penangulangan bencana; ambulans; unit palang merah; dan mobil jenazah.

Kemudian pasal 67 disebutkan: lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor; untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum, untuk menderek kendaraan; untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat; yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diper­bolehkan untuk dioperasikan di jalan; milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka kea­manan barang yang diangkut.

Satlantas Polresta Bogor Kota juga bakal terus melakukan operasi serupa sejak 11 Oktober hingga 11 November mendatang. Kasubnit 2 Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota, Ipda Nanda, meminta para pengendara yang masih menggunakan alat-alat yang dimaksud untuk segera melepas dari kendaraan kendaraan mereka. “Bagi pengendara yang nekat, akan dijerat pasal 287 ayat 4, dan dipindana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp250 ribu,” tandasnya.(rp1/c)