25 radar bogor

Rumah Kos di Bawah 10 Kamar Kena Pajak

BAKAL KENA PAJAK: Tahun depan, rumah kos yang memiliki kamar di bawah 10 tetap akan dikenakan pajak.

 

BOGOR–Para pengusaha rumah kos sudah semestinya bersiap diri. Pasalnya, pada 2018 mendatang, kos-kosan dengan kurang dari 10 kamar akan tetap dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bakal mengenakan pajak untuk setiap kamar kos. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, pajak tersebut hanya berlaku untuk rumah kos dengan jumlah di atas 10 pintu. Namun, aturan tersebut terkesan membuat para pengusaha kos mengakalinya dengan menyediakan jumlah kamarnya kurang dari 10.

“Nanti, kalau undang-undang selesai direvisi, setiap kamar kos dikenakan pajak 10 persen. Saat ini kan ada yang harganya di atas Rp1 juta per kamar, tapi jumlah kamarnya dua atau tiga. Nah, itu tidak kena pajak,” jelasnya kepada awak media, kemarin (12/10). Ia menerangkan, UU No 28 itu sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam dua tahun terakhir. Dirinya menduga, revisi peraturan tersebut rampung pada akhir tahun, sehingga sudah bisa diterapkan pada awal 2018.

Pasalnya, jika pajak itu diberlakukan maka bisa mendongkrak potensi pajak asli daerah (PAD) Kota Bogor secara signifikan. Sejauh ini, kata dia, pemkot hanya menargetkan pajak kos Rp300 juta. Padahal, Kota Bogor memiliki beberapa tempat perkuliahan di mana mahasiswa menjadi pangsa pasar utama pengusaha kos. “Yang jelas, jika peraturan baru diterapkan akan banyak membantu pendapatan daerah kita, khususnya PAD,” terangnya.

Daud memaparkan, pada 2017 ini Pemkot Bogor menargetkan PAD Rp728 miliar dan telah terealisasi Rp661 miliar atau 90,2 persen. Dalam APBD Perubahan 2017, ditarget naik menjadi Rp900 miliar. Menurutnya, jika seluruh potensi pajak ditarik secara maksimal, maka potensi PAD di Kota Hujan bisa menyentuh Rp1 triliun. “Dana perimbangan kita dari pusat sekitar Rp1,14 triliun.

Jadi, pendapatan daerah kita masih didominasi dana perimbangan. Makanya, memang potensi pajak harus digali lebih maksimal lagi,” ungkap Daud. Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengaku setuju atas rencana tersebut. Sebab, menurutnya, jika potensi PAD tidak digali, maka APBD Kota Bogor jumlahnya hanya diam di tempat. “Kalau bisa, seharusnya PAD kita targetkan Rp1 triliun. Supaya dana perimbangan bisa berkurang. Semua potensi harus digali dengan maksimal,” tandasnya.(rp1/c)