25 radar bogor

Putusan MK Kuatkan Legalitas KPPU

BOGOR-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha menuai apresiasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, putusan tersebut dianggap memperjelas kewenangan KPPU yang selama ini dinilai masih dalam perdebatan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, putusan tersebut sesuai apa yang saat ini sedang diperjuangkan oleh otoritas persaingan usaha di amendemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Mahkamah benar-benar mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa ’pihak lain’, dalam penegakan hukum persaingan usaha. Putusan itu memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha,” jelasnya kepada awak media saat konferensi pers di salah satu rumah makan bilangan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (10/10) malam.

Dalam putusannya, MK memperjelas definisi frasa ’pihak lain’ dalam pasal 22, 23, 24 serta makna frasa penyelidikan pada pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2). Pasalnya, KPPU sebelumnya tidak memiliki patokan terkait dengan ‘pihak lain’ dalam pasal 22, 23 dan 24.

Pasal itu mengatur larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain dalam menjalankan usaha anti persaingan usaha. Selanjutnya, MK menafsirkan ’pihak lain’ sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaku usaha yang diperkarakan KPPU. Syarkawi menjelaskan, pihak tersebut dapat berupa orang per orang yang dekat dengan pemilik proyek maupun institusi atau lembaga yang memengaruhi penentuan pemenang tender.

 

Hal ini dinilai Syarkawi, memperjelas legitimasi KPPU dalam melakukan investigasi terhadap kasus kartel pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, dalam kasus tersebut, KPPU kerap menemukan beberapa modus persekongkolan yang tidak hanya melibatkan antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, melainkan antara pelaku usaha dengan pihak lain yang memfasilitasi pelaku usaha tertentu untuk memenangkan tender.(rp1/c)