25 radar bogor

Dorong Partisipasi Masyarakat

SERIUS: KPU Jawa Barat menyosialisasikan berbagai program di Hotel Grand Bydiel, Kabupaten Cianjur, Rabu (11/10).Dede/ Radar BOgor, ilustrasi
SERIUS: KPU Jawa Barat menyosialisasikan berbagai program di Hotel Grand Bydiel, Kabupaten Cianjur, Rabu (11/10).Dede/ Radar Bogor

CIANJUR-Jelang pengumuman pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc, kemarin KPU Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi pemben­tukan PPK dan PPS Pilkada serentak tahun depan. Ada tujuh daerah yang diun­dang. Termasuk, KPU, helpdesk dan media massa untuk mengikuti pemaparan informasi yang berkaitan dengan perekru­tan.

Komisioner KPU Jawa Barat, Nina Ayu Ningsih menjelaskan, pihaknya telah melakukan roadshow ke daerah. Sehingga, saat pembukaan pengumuman pendaftaran bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) partisipasi mas­yarakat untuk mengikuti rek­rut­men diharapkan tinggi.

“Perlu saya tegaskan rekrutmen ini terbuka untuk umum, asalkan memenuhi administrasi dan kualifikasi,” ujarnya saat sosialisasi di Hotel Grand Bydiel, Panembong, Kabupaten Cianjur, Rabu (11/10). Menurut perempuan yang men­jabat sebagai divisi sosia­lisasi dan partisipasi masyarakat ini, pengumuman 12 Oktober dan pe­nerimaan berkas sejak 13 hingga 16 Oktober 2017. “Jadi tahapan ini berakhir sampai 11 November, 13-17 Oktober 2017 penelitian administrasi pendaftar calon anggota PPK, dan 18 Oktober pengumu­man,” ujar dia.

Setelah dianggap lolos dari semua tahapan, kata dia, panitia seleksi akan mengambil lima orang yang akan menjadi PPK dan tiga orang PPS berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan, untuk batas minimal usia, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan pemben­tukan PPS, sambung dia, me­nunggu perekrutan PPS serta KPPS belum dibentuk, lantaran sesuai aturan pembentukanya 30 hari sebelum pemungutan suara. “Untuk KPPS itu yang dipilih sembilan orang termasuk anggota Linmas. Jadi kalau dihitung untuk KPPS-nya saja, setidaknya membutuhkan 678.000 tenaga bantuan,” katanya.

Selain itu, KPU juga membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pilkada 2018 sejak 12 Oktober 2017 hingga 12 Juni 2018. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustaqim menjelaskan, pendaftaran lembaga pemantau pemilu terbuka untuk organisasi atau lembaga masyarakat. Untuk lembaga pemantau di pilgub, bisa mendaftar di KPU Provinsi Jabar. Sementara, untuk Pilbup Bogor ke KPU Kabupaten Bogor.

“Selain syarat adminis­tratif, lembaga yang ingin mendaftar harus lebih dulu terdaftar di pemerintah, tidak berafiliasi dengan partai politik atau calon, memiliki sumber dana yang jelas, menyertakan profil organisasi lembaga, jumlah anggota dan alokasi kerja anggota jelas, menyertakan data diri berikut pas foto terbaru serta menyertakan rencana kerja dan jadwal kegiatan pemantauan dan daerah yang akan dipantau,” terangnya. Nantinya, lembaga pemantau akan bertugas memantau jalannya Pilkada 2018 secara objektif dan membantu pemilih merumuskan pengaduan ke panitia pengawas. (ded/c)