25 radar bogor

Sisa Tiga Bulan, Setoran Pajak Baru 60 Persen

nelvi/ Radar Bogor GENJOT REALISASI PAJAK: Hingga akhir September 2017, realisasi pajak baru di angka Rp770,7 triliun atau 60 persen dari target Rp1.283.5 triliun.

GENJOT REALISASI PAJAK: Hingga akhir September 2017, realisasi pajak baru di angka Rp770,7 triliun atau 60 persen dari target Rp1.283.5 triliun.

JAKARTA–Pemerintah tinggal punya waktu kurang dari tiga bulan untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Namun, hingga September, penerimaan pajak baru mencapai Rp770,7 triliun atau sekitar 60 persen dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,5 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal menerangkan, total penerimaan Rp770,7 triliun tersebut lebih rendah daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada periode Januari–September 2016, total penerimaan pajak mencapai Rp791,9 triliun. ”Pertumbuhan minus 2,79 persen,” kata Yon di kantornya.

Dia memerinci, penerimaan pajak di luar PPh migas mencapai Rp732,1 triliun atau 59 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan minus 4,70 persen secara year-on-year. Perinciannya, PPh nonmigas Rp418 triliun atau 56,3 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan minus 12,32 persen dari periode tahun sebelumnya. Sementara itu, PPN dan PPnBM tercatat Rp307,3 triliun atau 64,6 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan 13,70 persen year-on-year.

Yon menuturkan, penerimaan pajak per September tumbuh negatif karena adanya ­penerimaan yang tidak berulang. Yakni, uang tebusan & PPh final revaluasi. Selain itu, hal tersebut ­disebabkan adanya perbedaan waktu ­pencairan PBB & PPh DTP ­(ditanggung pemerintah) yang nilainya signifikan. Dia ­menegaskan, sebenarnya pajak pada periode Januari–September tahun lalu hanya tumbuh 58 persen dari target.

Yon menegaskan bahwa ­pemerintah akan berupaya keras untuk mengejar sisa ­penerimaan 40 persen atau sekitar Rp500 triliun hingga akhir tahun. Dia menyatakan, beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah, antara lain, memperkuat upaya ­pemeriksaan dan ­ekstensifikasi. ”Kami menggali apa yang sudah ada (data wajib pajak, red) dan tindak lanjut setelah tax amnesty,” imbuhnya.(ind/jp)