25 radar bogor

Pedagang Tolak Revitalisasi Jambu Dua

BOGOR–PR besar menanti Pemkot Bogor usai mengantongi sertifikat aset lahan Pasar Jambu Dua. Lahan bakal relokasi PKL itu kini dalam kondisi buruk dan tak layak guna.

Pantauan Radar Bogor, kondisi lahan yang menyeret mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanahsareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, ke meja hijau itu semakin tak terawat.

Tak ada sarana dan prasarana yang memadai di sana. Jangankan PKL yang akan direlokasi, PKL yang ada di sekitar kawasan itu pun tak sudi menempati. Di sisi lain, pedagang yang ada di blok A Pasar Jambu Dua menolak revitalisasi kawasan tersebut.

Yoni (35), pedagang ayam, mengaku kecewa jika revitalisasi dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi Yoni dan sebagian besar pedagang berlaku hingga 2020. “Ada 85 persen pedagang tidak setuju. Termasuk saya. Karena ini memang masih hak kita sampai tahun 2020. Berlakunya kan seharusnya 20 tahun terhitung sejak 2000,” keluhnya.

Sejumlah kerugian bakal dialaminya jika harus kembali membeli los yang kini ditem­patinya. Tak hanya itu, selama masa revitalisasi, Yoni harus menempati tempat penampu­ngan sementara (TPS) yang berlokasi di gedung Blok B dan Blok C Pasar Jambu Dua.

“Pelanggan sudah pasti pergi kalau pindah tempat. Ketika nanti sudah ada pelanggan jika di TPS, harus pindah lagi kalau revitalisasinya selesai. Pelanggan juga kabur lagi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Alung (40), PKL yang berjualan pisang di pinggiran gedung Pasar Jambu Dua. Meski belum mendengar kabar akan direlokasi ke dalam, tapi dia enggan jika rencana tersebut terealisasi. Pasalnya, Alung sudah bertahun-tahun berjualan di tepian jalan akses masuk menuju gedung Blok B dan C Pasar Jambu Dua. “Belum tahu kita. Tapi yang pasti, kita menolak kalau benar direlokasi ke dalam,” kata Alung.

Sementara itu, Kepala TU Pasar Jambu Dua, Feri Sugiar mengaku belum mengetahui kelanjutan kabar revitalisasi Blok A Pasar Jambu Dua serta relokasi PKL ke Blok B dan C Pasar Jambu Dua. Belakangan memang sering disebut-sebut jika lahan Blok B dan Blok C yang sempat bersengketa tak hanya bakal digunakan sebagai lahan relokasi PKL MA Salmun. Tapi di sisi lain, PKL Pasar Jambu Dua kini semakin meningkat jumlahnya.

“PKL yang di sini juga akan direlokasi ke dalam. PKL mau tidak mau harus pindah ke dalam, karena kan mereka tidak ada kontribusi juga ke pasar. Jadi, kalau memang misalkan mereka menolak, ya tidak bisa begitu,” ujarnya.

Feri menambahkan, pihaknya menunggu kelanjutan rencana revitalisasi Blok A Pasar Jambu Dua. Kabar tersebut meredup setelah lahan yang bakal digunakan sebagai TPS itu berperkara hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.(rp1/c)