25 radar bogor

Komplotan Pengedar Upal Diringkus

BOGOR-Polisi kembali mengungkap peredaran uang palsu di Bogor. Kemarin (10/10) Polsek Bojonggede menangkap tiga pria yang diduga komplotan pengedar uang palsu.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat polisi menangkap Bayu (22) yang berbelanja di toko kelontong, Jalan Argo Raya, Parung Ragajukti, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pemilik toko, Dedi mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang diserahkan Bayu. “Karena curiga, Dedi melapor ke polisi,” kata Sutrisno. Tak lama kemudian, polisi menangkap Bayu dan dua rekannya yang lain, Agus Ardian (36) dan Hari alias Ombeng (30). Keduanya ditangkap saat berbelanja di toko kelontong, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojongbaru.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menggele­dah masing-masing rumah pelaku. Alhasil, polisi menemukan 13 lembar uang rupiah palsu pecahan 50 ribu; lima lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000; dan 10 bundel uang euro palsu pecahan 1 juta.

Ketiga pelaku mengaku memperoleh semua uang palsu dari seorang berinisial A yang kini masih buron. “Selama empat bulan pelaku menggunakan uang palsu tersebut,” tambahnya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap mengedarkan uang palsunya malam hari. Menurut Sutrisno, itu dilakukan agar uang palsu yang dibelanjakan tidak diketahui korban.

Para pelaku kini masih mendekam di Mapolsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu.(rah/net)