25 radar bogor

Setnov Mangkir, Gamawan Dicecar

JAKARTA-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP te­rus berjalan. Demikian pula proses persidangannya. Senin (9/10), Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor) Jakarta me­meriksa saksi yang diha­dirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Andi Agus­­tinus alias Andi Narogong. Sejatinya, ada tujuh saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun dua di antaranya tidak hadir.

”Dua yang tidak hadir atas nama Setya Novanto (Ketua DPR RI, red) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah, red),” ungkap JPU KPK Abdul Basir pada awal persidangan kemarin. Keduanya tidak hadir dengan alasan berbeda.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Setya Novanto (Setnov) urung hadir dengan alasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Terkait hal itu, pihak Setnov sudah mengirim surat kepada JPU KPK. Sementara itu, Ganjar tidak hadir karena harus turut serta dalam acara kenegaraan di Semarang. ”Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali saksi-saksi yang tidak hadir,’’ terangnya.

Untuk pemanggilan ulang, lanjut Febri, JPU KPK mempertimbangkan dua hal yakni, kebutuhan terkait proses pembuktian dan waktu proses persidangan tipikor. Sidang tipikor dibatasi waktunya, maksimal 90 hari sudah harus selesai. Karena itu, pemanggilan ulang harus dilakukan dengan cermat.

Keterangan Setnov, tutur Febri, sebagaimana saksi lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, tergolong penting. Ada sejumlah informasi yang harus diklarifikasi baik oleh hakim maupun JPU kepada Setnov. Apalagi sejak awal, dalam kasus e-KTP ada sejumlah pihak yang diduga melakukan kejahatan bersama. ’’Konstruksi besar harus kami lakukan secara rinci,’’ tambahnya.

Lantaran Setnov dan Ganjar tidak hadir, hanya lima saksi yang diperiksa. Antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Presdir PT Astra Graphia Information Technology Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristitan Ibrahim Moekmin, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Dalam sidang pada 2 Oktober lalu, Suciati, pensiunan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013, mengatakan bahwa Gamawan menerima honor sebagai narasumber sebanyak lima kali, masing-masing berjumlah Rp10 juta, sehingga totalnya Rp50 juta.

Menurut Suciati, uang itu berasal dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebesar USD 73.500 yang ditukarkan ke mata uang rupiah. Belakangan baru diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Andi Narogong. Dalam persidangan kemarin, Gamawan mengaku sama sekali tidak tahu, termasuk di antaranya soal bagi-bagi duit yang dilakukan Andi. ”Saya tidak tahu itu yang mulia,” ungkapnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Ketua John Halasan Butar Butar lantas mencecar pertanyaan apakah Gamawan pernah menerima uang dari Andi? Singkat dia menjawab. ”Tidak pernah,” tandasnya. Meski demikian, Gamawan tidak mengelak ketika ditanya pernah menerima honor. ”Rp48 juta yang mulia,” ujar pria asal Solok, Sumatera Barat ini.

Menurut Gamawan, honor tersebut diterima secara resmi setiap kali menyampaikan materi sebagai narasumber. ”Jadi narasumber (kegiatan di lima kota, red) ada DIPA-nya (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Ada Rp7 juta, Rp11 juta, ada pajaknya juga. Di KPK saya tampil juga, saya dikasih honor. Itu sudah disetujui karena proyek itu diaudit, kalau ada kelebihan yang melanggar aturan, itu harus dpulangkan,” ungkapnya.

Gamawan pun menunjukkan kuitansi yang ia terima saat menjadi narasumber. ”Saya bawa-bawa (kuitansi, red) terus karena ditanyakan melulu terima uang dari Andi atau tidak? Kutuk saya kalau terima,” tegasnya.

Gamawan juga mengakui pernah ke Singapura bersama dengan Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012 Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis dalam perkara ini.

”Peresmian (e-KTP, red) pertama di Batam, ada proses perekaman di Batam. Saya hadirkan semua profesi karena kita sudah selesai. Saya diajak liburan ke Singapura selama satu malam. Saya bayar uang sendiri, besok pagi kita balik lagi, rekreasi sebentar saja. Sabtu, Minggu kan libur,” ungkap Gamawan.

Tidak kali ini saja Gamawan hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP. Sebelumnya, Gamawan juga hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, (16/3) lalu.

Nama Gamawan tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Dukcapil Sugiharto.

Seperti diberitakan, Andi Narogong disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (nug/byu)