25 radar bogor

Perindo Daftar Serempak

SOSIALISASI: Ketua Perindo Kota Bogor, Yane Oktavia (kanan) melihat info grafik pemilu didampingi Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, kemarin. Nelvi/ Radar Bogor
SOSIALISASI: Ketua Perindo Kota Bogor, Yane Oktavia (kanan) melihat info grafik pemilu didampingi Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, kemarin.
Nelvi/ Radar Bogor

BOGOR-Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tercatat sebagai calon peserta Pemilu 2019 pertama yang serentak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin (9/10). Partai besutan Hary Tanoe­soedibjo itu sengaja memilih 9 Oktober dan berharap dapat mele­wati tahap verifikasi sehing­ga menjadi kado spesial di hari ulang tahunnya yang ke-3.

Sebelum datang ke KPU Kota Bogor, DPD Perindo Kota Bogor melakukan konvoi melalui sejumlah rute jalan yang telah ditentukan, bersama rombongan simpatisan dan kader. Ketua DPD Perindo Kota Bogor, Yane Oktavia pun tampak menyapa warga Kota Bogor.

“Ini bagi saya merupakan titik awal sekaligus tonggak sejarah bagi Perindo mendaftarkan partai ke KPU kabupaten/kota secara serempak di seluruh Indonesia,” ujar Yane kepada Radar Bogor.

Pihaknya pun optimis dapat lolos verifikasi partai dan dapat menjadi peserta Pemilu 2019, dengan total kartu keanggotaan yang diserahkan sebanyak 1.491 orang. Meski demikian, Yane mengaku jika pada saat melakukan penyera­han berkas terdapat kendala teknis terkait dengan administrasi.

“Prinsipnya, 98 persen KTA itu sudah selesai tinggal kekurangannya sebanyak 37 orang, ini kaitannya e-KTP dan hari ini (kemarin, red) saya kejar semuanya,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna menjelaskan, pihak­nya sudah mulai menerima salinan bukti keang­gotaan partai politik dan e-KTP sebagai calon peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober tahun 2017.

Bagi partai yang ingin mendaf­tar tentunya harus memenuhi persyaratan, seperti kepengu­rusan. “Penduduk Kota Bogor saat ini sudah mencapai 1 juta lebih, minimal itu 1.000 KTA sudah cukup dan dengan yang masuk ke Sipol itu harus sama dengan salinan yang dilam­pirkan,” tuturnya.

Jika dianggap lengkap, maka KPU memberikan surat tanda terima. Tetapi sebaliknya, jika ada kekurangan atau ketidak­sesuaian dengan Sipol dan lampiran yang diberikan maka akan dikembalikan kepada partai yang bersangkutan.(ded/c)