25 radar bogor

Kepatuhan KTR Hotel dan Restoran Minim

SOSIALISASI: Para anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bogor mengikuti sosialisasi KTR di Paseban Sri Bima, kemarin (9/10).Nelvi/radar bogor.
SOSIALISASI: Para anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bogor mengikuti sosialisasi KTR di Paseban Sri Bima, kemarin (9/10).Nelvi/radar bogor.

BOGOR–Delapan tahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku. Nyatanya, tingkat kepatuhan masyarakat masih sangat minim. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah menyebut hotel, restoran, dan ritel adalah kawasan yang dengan tingkat kepatuhan Perda KTR paling rendah.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, tingkat kepatuhan di kawasan itu hanya 20 persen. Kawasan lain di atas a persen,” ujar Rubaeah saat menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), serta para general manager ritel modern tentang Implementasi KTR dan Penyelenggaraan Reklame, di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, kemarin (9/10).

Karena itu, Rubaeah meminta Wali Kota Bima Arya agar memasukkan semua aturan yang berlaku di Kota Bogor sebagai syarat perizinan pelaku usaha. Juga dengan sanksi tidak dikeluarkannya izin rekomendasi usaha apabila masih ditemukan pelanggaran. “Kepada seluruh OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang telah ada, sesuai dengan wewenang dan tugas pokok fungsinya,” bebernya.

Rubaeah mengatakan, hal yang harus dilakukan adalah dengan tidak memajang rokok pada display toko modern atau kios-kios di lingkungan hotel dan restoran. Juga tidak memasang iklan atau sponsorship rokok, serta tidak menyediakan smoking area sesuai dengan perwali.

“Wajib juga memajang penanda KTR dengan jelas, di tempat yang strategis. Tidak kalah penting adalah melakukan pengawasan terhadap pengunjung dan karyawan,” ungkapnya.

Kemudian bagi hotel, tak jauh berbeda. Namun, yang menjadi poin penting yakni harus memiliki publik area dan private area yang 100 KTR. Rubaeah kembali mengingatkan, bahwasanya kehadiran Perda KTR bukan melarang orang untuk merokok. Melainkan, mengatur tempat di mana saja orang diperkenankan merokok. “Tujuan Perda ini kan ingin mengurangi perokok pasif, karena itu hotel-hotel diperbolehkan membuat smoking room,” bebernya.

Wali Kota Bima Arya mengakui, masih banyak oknum baik di instansi maupun di swasta yang melanggar Perda KTR ini. Karena itu, sambung Bima, jangan sampai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevisi komitmen dan mengurangi target.

Menurutnya, yang harus diperbaiki adalah konsistensi dan ketegasan menghadapi oknum-oknum tersebut. “Karena begitu kita tegas, nanti akan terbangun masyarakat yang semakin sadar tadi,” tandas Bima.(wil/c)