CIBINONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengajak masyarakat yang telah berusia 17 tahun, untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu setingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Mustaqim menjelaskan, setelah rampung merekrut tenaga honorer untuk membantu tugas-tugas penyelenggara pemilu, saat ini KPU fokus untuk membuka pendaftaran bagi badan adhoc PPK dan PPS (bukan PPA, seperti dalam judul sebelumnya).
Menurutnya, rekrutmen bagi pelajar sendiri tidak menjadi permasalahan. Asalkan, masih terdaftar sebagai pelajar dan benar-benar telah berusia 17 tahun.
“Nanti dikuatkan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan terdaftar sebagai pelajar,” ujar dia.
Dasar aturan itu, kata dia, sudah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU. “Rekrutmen ini nanti diumumkan Kamis (12/10), untuk penyerahan berkasnya dilakukan 13 sampai 16 Oktober 2017,” ujar dia.
Syarat untuk menjadi PPK dan PPS maksimal periode jabatan dua kali periode, hal itu berdasarkan surat edaran KPU nomor 183 (bukan nomor 83, seperti dalam sebelumnya).
Nantinya, badan adhoc yang tengah dibentuk tersebut, tambah Mustaqim, bakal menjadi kepanjangan tangan KPU Kabupaten Bogor dalam penyelenggara Pilbup Bogor dan Pilgub Jawa Barat, yang ditempatkan di masing-masing kecamatan. Sedangkan untuk PPS ditempatkan di desa dan kelurahan (tak hanya desa).
Ia menambahkan, KPU bakal merekrut lima orang untuk anggota PPK terdiri dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan untuk PPS direkrut tiga orang.
Meski demikian, komposisi keanggotaan PPK tetap akan memperhatikan keterwakilan perempuan dengan sekurang-kurangnya 30 persen. (ded/c)