25 radar bogor

Koruptor Gunakan Kode Istilah Pengajian

JAKARTA-Saat sejumlah pihak berusaha melemahkan KPK, kemarin (7/10) komisi antirasuah itu menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai tersangka.

Keduanya, terjaring OTT terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal saat SDW bersama istrinya, Y tiba di Jakarta dari Manado dan menuju hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

“Hotel (SDW dan istri) diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Sebelum pergi ke Jakarta, SDW sempat izin ke wakil ketua pengadilan tinggi untuk pergi dinas ke Jakarta. Kemudian, Jumat (6/10) sekitar pukul 23.15, sekembalinya dari makan malam SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu, diduga uang diserahkan AAM ke SDW di pintu darurat hotel.

KPK kemudian menangkap AAM beserta ajudannya di lobi hotel. Saat tim KPK ke kamar hotel SDW, ditemukan 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat. “Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya,” ujar Laode

Dalam proses tangkap tangan itu, tim KPK juga mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil milik AAM. Kemudian, lima orang yakni SDW, sang istri, AAM, supir dan ajudan dibawa ke KPK untuk diperiksa. Dan hanya AAM dan SDW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Diketahui, uang suap itu diduga berkaitan dengan putusan banding perkara tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda AAM, Marlina Moha Siahaan.

Marlina pernah menjabat sebagai bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Ia kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.

Laode menuturkan, ada kode khusus apabila Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono ingin melakukan pertemuan. Kode khusus tersebut menggunakan istilah agama, seperti pengajian. Misalnya, kapan dilakukan pengajian lagi.

Lebih lanjut ungkap Laode, dia juga mengaku kaget karena dua tersangka tersebut menggunakan istilah agama. Bahkan belum pernah ada yang menggunakan istilah pengajian. “Ini unik juga, jarang pakai kode seperti itu,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily kecewa karena lagi-lagi koleganya terciduk oleh lembaga antirasuah tersebut. “Yang jelas bahwa Partai Golkar prihatin ya terhadap kejadian ini,” ujar Ace Hasan Syadzily.(net)