25 radar bogor

Batal Tambah Libur Cuti Bersama 2018

JAKARTA–Polemik penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 terus bergulir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi akhirnya memutuskan untuk cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) tunggu penerbitan keputusan presiden (keppres).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setelah terbit SKB Tiga Menteri itu, terjadi kesimpangsiuran di kalangan PNS. Sebab, di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ketentuan cuti bersama PNS ditetapkan oleh keppres. Bukan didasarkan pada SKB Tiga Menteri.

’’Supaya tidak terus simpang siur, BKN hari ini (kemarin, red) mengeluarkan pernyataan resmi. Untuk PNS, ketentuan cuti bersama 2018 menunggu terbitnya keppres,’’ kata Ridwan di Jakarta kemarin (5/10). Meskipun nantinya tidak ada perbedaan antara cuti bersama di SKB Tiga Menteri dan keppres, tetap harus sesuai dengan tata administrasi perundang-undangan.

Jika ketentuan cuti bersama 2018 tidak dicantumkan di dalam keppres, dikhawatirkan nanti bisa dihitung sebagai bolos bekerja. Sebab, secara sistem cuti bersama PNS diakui jika dasarnya adalah keppres, bukan SKB Tiga Menteri. Ridwan mengatakan, BKN selaku lembaga yang membina urusan manajemen ASN, perlu menertibkan urusan cuti tahunan maupun cuti bersama seluruh PNS di Indonesia.

Ridwan mengatakan, di pasal 333 PP 11/2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan dengan tegas bahwa presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian cuti bersama ditetapkan dengan keppres. Ketentuan lainnya adalah cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang berjumlah 12 hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman membenarkan bahwa untuk PNS, urusan cuti bersama nanti diputuskan lebih lanjut dalam keppres. Meskipun begitu, dia mengatakan, SKB Tiga Menteri tetap diperlukan karena terkait dengan pegawai swasta. ’’Itu kenapa ada keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan juga,’’ jelas dia.

Sebagaimana diberitakan, libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.
Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. Tahun depan tidak ada cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru seperti tahun ini. (wan)