25 radar bogor

Yorrys Belum Yakin Dipecat

JAKARTA–Keputusan DPP Partai Golkar memecat Yorrys Raweyai dari jabatan koordinator bidang politik hukum dan keamanan memantik reaksi internal. Salah seorang pengurus DPP Partai Golkar Andi Sinu­lingga menilai pemecatan itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Menurut ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera I tersebut, pemecatan tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekelompok pengurus tanpa melalui pleno. ”Pem­berhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar kitab suci Partai Golkar,” ujar Andi.

Pria yang akrab disapa Uchok itu menambahkan, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pemecatan Yorrys. Pasal 13 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar mene­gaskan bahwa pemberhentian pengu­rus harus dilakukan mela­lui rapat pleno dan dilaporkan kepada rapat pimpi­nan nasional (rapimnas).

Rapat pleno juga harus dihadiri unsur pengurus. Mulai ketua umum, ketua harian, ketua-ketua koordinator bidang, sekjen, wasekjen, bendum, wabendum, hingga pimpinan departemen.

DPP Partai Golkar juga tidak berhak mengeluarkan edaran terkait susunan pengurus baru. Sebab, aturan Pasal 13 ayat 2 itu belum dijalani. ”Jika benar sudah ada SK kepengurusan baru DPP seperti pemberitaan yang ada, SK itu tidak legitimate,” kata Andi.

Penunjukan Eko sebagai pengganti Yorrys juga melanggar pasal 14 ART Partai Golkar. Andi menjelaskan, pasal itu menyebutkan bahwa pengisian lowongan antarwaktu pengurus DPP harus ditetapkan dalam rapat pleno dan dilaporkan kepada rapimnas.

Sementara itu, Yorrys masih meyakini bahwa keputusan pemecatan dirinya adalah hoax. Sebab, pernyataan tersebut disampaikan Azis Samual yang notabene tidak memiliki kewenangan berbicara eksternal di DPP Partai Golkar. ”Ingat, situasi sekarang, sudah ditunjuk juru bicaranya hanya Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham,” kata Yorrys kepada wartawan.(jp)