25 radar bogor

YLKI Temukan Hotel Langgar KTR

BOGOR – Menjadi pelopor regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR), tidak membuat Pemkot Bogor konsisten menerapkan aturan KTR. Buktinya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan pelanggaran nyata tentang KTR di Hotel Aston Bogor Nirwana Resort (BNR). Menurut hasil temuan YLKI kemarin (4/10), pelanggaran KTR di Hotel Aston sangat tinggi.

“Pertama, tidak ada penandaan logo kawasan tanpa rokok di area lobby hotel. Padahal, sebagian besar lobby hotel adalah ber-AC dan tertutup. Kedua, akibatnya banyak orang merokok di area lobby Hotel Aston bahkan di resto. Ketiga, banyak ruang/kamar hotel Aston Bogor yang menyediakan asbak rokok. Termasuk di lobby hotel terdapat banyak asbak rokok,” ujar Ketua Pengurus Harian LKI, Tulus Abadi, dalam rilis yang diterima Radar Bogor.

Menurut dia, penerapan Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lapangan masih kedodoran. Ini menunjukkan implementasi Perda KTR tidak efektif, tidak serius, dan tidak konsisten. Oleh karenanya, YLKI mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk konsisten menegakkan KTR di tempat umum dan tempat kerja, termasuk di hotel. Berikan sanksi jika masih melakukan pelanggaran.

“Mendesak manajemen Hotel Aston Bogor untuk patuh terhadap regulasi, juga meminta masyarakat atau konsumen mempertimbangkan kembali untuk memilih Hotel Aston Bogor karena terindikasi menjadi hotel yang tidak sehat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Public Relation Manager Aston Bogor Hotel & Resort, Ranky Safitri menjelaskan, lobby area, lobby lounge dan koridor kamar Aston Hotel sama sekali tidak menggunakan pendingin udara (AC). Pihaknya juga sudah memasang tanda larangan merokok (no smoking) di area lobby dan pada setiap lantai meeting room.

“Sejauh ini, kami telah menge­dukasi atau sosialisasi kepada tamu dengan menempel signage larangan merokok dan juga dengan cara teguran langsung dari karyawan kami kepada tamu. Namun, ada beberapa tamu yang masih diam-diam dan memaksa untuk merokok di area umum. Dan selanjutnya kami akan lebih keras lagi untuk larangan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran pelanggaran Perda KTR yang dilakukan Aston Bogor Hotel & Resort, sembari meminta laporan lengkap dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Bogor. “Saya tunggu laporan mereka,” singkatnya. (wil/c)