25 radar bogor

Anggota Dewan Ditipu Kolektor

BOGOR–Koperasi sedianya menjadi tempat simpan pinjam untuk memakmurkan para anggotanya. Namun rupanya, ada beberapa oknum yang memanfaatkan koperasi demi kepentingan pribadi hingga memperkaya diri sendiri. Hal ini yang terjadi pada Koperasi Karya Mandiri. Salah satu kolektornya (orang yang menghimpun dana koperasi) berinisial FM, terbukti curang sehingga merugikan koperasi hingga Rp44 juta.

“Kasus ini bergulir sejak 2015 lalu, penipuan berkedok identitas palsu untuk mengajukan pencairan pinjaman melalui kolektor yang sudah terpilih. Tapi kenyataannya, fisik KTP dengan orang tersebut tidak ada, artinya fiktif,” ujar Ketua Koperasi Karya Mandiri Kota Bogor, Atty Soemadikarya.

Menurut Atty yang juga anggota DPRD Kota Bogor, pelaku sudah melakukan penggelapan tabungan yang dihimpunnya dari anggota. Dia dengan sengaja membuat KTP fiktif untuk 14 orang yang KTP-nya diganti foto orang lain. “Jadi, ketika ditanya kepada orang-orang tersebut, mereka sama sekali tidak pernah menerima dana dari koperasi,” ungkap Atty.

Dia menduga, sudah ada niat jahat dari pelaku FM sejak awal. Bahkan, musyawarah mufakat yang dimediasi oleh Polresta Bogor Kota tidak pernah ada titik temu. Selain selalu mengingkari, pelaku malah memberi giro bodong.

“Kita juga kesal maunya seperti apa, musywarah tidak dapat ditempuh. Ya sudah, untuk urusan pidananya tetap saya proses. Sampai sekarang tidak ada niat baik, tidak ada rasa menyesal, minta maaf, merasa benar saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Atty menjelaskan, Koperasi Karya Mandiri secara keseluruhan memiliki sebanyak 250 kolektor, 25 di antaranya ketahuan curang. Mereka memakai uang tabungan yang dihimpun untuk kepentingan pribadi. Memang selama menjadi anggota, ketika tabungannya tidak memadai, boleh mengajukan pinjaman. “Di sinilah pelaku melakukan aksi penipuannya dengan memalsukan nama sejumlah anggota tadi. Dan uang yang dia dapat untuk foya-foya. Total kerugian kami 44 juta,” tukasnya.

Meski demikian, dengan adanya kasus tersebut, tak lantas membuat koperasinya bangkrut. Justru semakin mawas diri. Tapi kalau tidak diproses hukum, khawatir akan menjadi budaya bagi kolektor lainnya.

“Kita maunya melahirkan perempuan yang jujur, amanah, dan mampu secara ekonomi. Kalau punya niat baik, saya rasa dua tahun bisa nyicil. Informasi terakhir, pelaku FM sudah ditangkap di Kejaksaan Negeri Bogor,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Andi Fajar Aryanto mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti soal kebenaran penangkapan pelaku FM. “Kalau perkara pidana umum kan banyak banget. Coba nanti saya tanyakan dulu,” singkatnya.(wil/c)