25 radar bogor

20 Kecamatan Kekurangan Calon Panwas

BOGOR-Panwaslu Kabupaten Bogor harus bekerja lebih keras. Sebab, hingga Sabtu (30/9) pukul 16.00 WIB jumlah pendaftar panwas untuk 20 kecamatan masih kurang dari ketentuan minimal.

Sekretaris Panwas Kabupaten Bogor, Irvan Firman­syah mengatakan, sebagai solusi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, kecamatan yang masih menga­lami kekurangan di antaranya Gunungputri, Sukaraja, Babakan­ Ma­dang, Jonggol, Cariu, Sukama­­­kmur, Parung, Gu­nungsindur, Bojong­gede, Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Caringin, Dramaga, Tamansari, Kla­panu­ng­gal, Ranca­bungur, Tajurha­lang, Cigombong, dan Tenjolaya.

Menurutnya, ketentuan pen­daf­taran di antaranya menga­jukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Bogor. “Pelamar dapat melam­pirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon,” terangnya.

Ia menambahkan, formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabu­paten Bogor atau download melalui http://bawaslu-jabar­prov.go.id/bawaslu. Irvan mengungkapkan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui Kantor pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor. “Paling lambat Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 16.00, WIB” ungkapnya.

Ia menegaskan, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. “Minimnya yang daftar mungkin karena kepedulian masyarakat terhadap pemilu kurang,” paparnya.

Selain itu, kata dia, bis juga dipicu akibat jauhnya mengurus persya­ratan. “Padahal prasya­ratan pen­didikan minimal SLTA, usia minimal 25 tahun,” ucapnya.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tetap kurang, Panwaslu Kabu­paten Bogor akan berkoor­dinasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar termasuk bagai­mana mekanisme selanjut­nya. “Yang jelas proses seleksi tetap berlanjut,” pungkasnya.(luc)