BOGOR-Panwaslu Kabupaten Bogor harus bekerja lebih keras. Sebab, hingga Sabtu (30/9) pukul 16.00 WIB jumlah pendaftar panwas untuk 20 kecamatan masih kurang dari ketentuan minimal.
Sekretaris Panwas Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, sebagai solusi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, kecamatan yang masih mengalami kekurangan di antaranya Gunungputri, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunungsindur, Bojonggede, Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Caringin, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Rancabungur, Tajurhalang, Cigombong, dan Tenjolaya.
Menurutnya, ketentuan pendaftaran di antaranya mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Bogor. “Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon,” terangnya.
Ia menambahkan, formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor atau download melalui http://bawaslu-jabarprov.go.id/bawaslu. Irvan mengungkapkan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui Kantor pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor. “Paling lambat Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 16.00, WIB” ungkapnya.
Ia menegaskan, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. “Minimnya yang daftar mungkin karena kepedulian masyarakat terhadap pemilu kurang,” paparnya.
Selain itu, kata dia, bis juga dipicu akibat jauhnya mengurus persyaratan. “Padahal prasyaratan pendidikan minimal SLTA, usia minimal 25 tahun,” ucapnya.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tetap kurang, Panwaslu Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar termasuk bagaimana mekanisme selanjutnya. “Yang jelas proses seleksi tetap berlanjut,” pungkasnya.(luc)