25 radar bogor

Dakwaan dan Keterangan Polisi Berbeda

BOGOR –Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa AS (29) dan AP (35), yang dinilai memiliki ke­janggalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kemarin (2/10). Mengagendakan keterangan saksi, sidang yang sedianya berlangsung pukul 13.00 itu molor hingga 17.30 WIB.

Koordinator LBH-PEKA yang juga penasihat hukum terdakwa, Andrasyah Perdana mengata­kan, sejak awal persidangan yang sudah kali ke-6, saksi dari polisi yang dihadirkan hanya satu orang. Padahal seharusnya ada dua orang.

“Nah yang satu ini, begitu kita konfrontir, keterangan dia di awal dengan keterangan pemeriksaan oleh tim kuasa hukum banyak yang bertentangan. Contohnya, menurut dia, di BAP, terdakwa ditangkap terlebih dahulu, digeledah kemudian diambil HP-nya. Dari HP itulah diketahui bahwa barang buktinya ada di mana dan dia (saksi, red) yang menyu­ruh ngambil,” urai Andra.

Namun, begitu di persidangan, keterangan saksi (polisi, red) menjadi berbeda. Terdakwa, saat saksi datang sudah memegang dan menguasai barang bukti. Jadinya penguasaan narkotika ini karena suruhan saksi. Padahal, terdakwa diketahui belum memiliki dan menyimpan.

“Faktanya, sudah datang, ketangkap, baru disuruh ngambil barangnya. Jadi belum dikuasai. Itu salah satunya kejanggalannya. Yang kedua, katanya, menurut laporan warga, tapi warga yang seperti apa. Laporan warga ini sudah sering dijadikan modus kepolisian. Kalau memang ada laporan warga, begitu minta dijelaskan ciri-cirinya juga enggak jelas,” urai dia.

Selain itu, kata Andra, menurut terdakwa, HP yang dijadikan barang bukti bukanlah miliknya. Sebab, begitu ditangkap, HP terdakwa ditukar oleh penyidik. Sedangkan menurut keterangan terdakwa, setelah penangkapan, terdakwa sempat dibawa ke hotel, di situ banyak kasus narkotika yang dikumpulkan.

“Yang disorot sisi pene­ga­kannya. Ini kok enggak beres, ada apa? Lebih enggak beres lagi, saksi yang datang hanya satu. Sudah itu, dari awal persidangan keterangannya beda-beda. Yang di BAP pun beda, keterangan awal beda, pertengahan pun beda. Akhirnya, dia bilang lupa, lupa, dan lupa, jurusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Koodinator Persaudaraan Korban Napza Bogor (PKNB), Bambang Yulistyo Tedjo mengungkap­kan, pihaknya memperjuang­kan hak-hak pengguna napza, agar sama seperti warga negara lainnya. ”Dengan kasus ini, momentum agar para pecandu narkotika tidak selalu dijadikan korban,” tandasnya.(wil/c)