25 radar bogor

2018, Seluruh Transaksi di Pemkot Nontunai

BOGOR–Januari 2018 mendatang, segala transaksi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan 100 persen menggunakan nontunai. Meski transaksi nontunai di pemkot sudah dilakukan sebagian. Tetapi baru pembayaran pajak, pembayaran gaji, dan tunjangan seluruh PNS Kota Bogor.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, terkait pembayaran nontunai ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencega­han dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Provinsi,  Pemerintah Kabupaten/Kota pada 17 April lalu.

“Berdasarkan inpres dan surat edaran tersebut, baik pemerintah di pusat, provinsi dan seluruh kabupaten/kota diharuskan melakukan proses-proses transaksi pembayarannya, baik ke pemerintah lain atau perusahaan, secara nontunai,” ujarnya di acara sosialisasi ’Implementasi Transaksi Nontunai’ di Salak Tower, kemarin (2/10).

Dia menuturkan, di pemkot sendiri, pembayaran nontunai sudah dilakukan di pendapatan pajak daerah. Masyarakat tidak lagi membayar pajak ke bendahara penerimaan, melainkan langsung ke bank yang dituju. “Selain itu, transaksi nontunai juga dilakukan saat membayar gaji dan tunjangan seluruh PNS Kota Bogor, transaksi hibah dan bansos yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Ke depan, transaksi yang kecil-kecil juga akan dibayar nontunai,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Sarip Hidayat sepakat dengan diterapkannya transaksi nontunai yang dinilai lebih efektif, efisien, aman, dan meminimalisasi peluang korupsi. Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap, mulai Oktober, dengan terlebih dahulu sosialisasi kepada pimpinan OPD di Kota Bogor.

“Komitmen dari para kepala dinas atau kepala badan ini sangat menentukan, karena ke depannya bendahara tidak lagi memegang uang tunai, hanya administrasi saja. Kalau sekarang mungkin masih pegang uang tunai, maksimalnya Rp1 juta,” terangnya.

Ade menjelaskan, dengan transaksi nontunai maka tidak ada lagi transaksi yang tidak tercatat, karena pencatatan langsung terekap hari itu juga. Sementara untuk transaksi tunai, ditemukan beberapa kejadian yang tidak ada kuitansinya, lupa tanggal pembayaran atau lupa siapa yang membayar.

“Pencatatan transaksi akan lebih efisien dan transparan. Target kami, 2018 sudah seluruhnya transaksi nontunai. Masyarakat bisa mulai mengikuti, misalnya, di rumah makan yang menjadi langganan pemkot harus juga menyesuaikan pembayaran­nya dengan sistem nontunai,” tandas Ade.(wil/c)