25 radar bogor

KPU Cueki Kubu Djan Faridz

CIBINONG-Dualisme kepengurusan partai, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor harus bekerja keras. Sebab, masih ada partai yang memiliki dualisme kepe­mimpinan.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, berdasar Peraturan Nomor 11 Tahun 2017, KPU harus menyosialisasikan kepada partai untuk pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019, termasuk mengun­dangnya. “Sosialisasi rencananya Senin (2/11) di salah satu hotel di Puncak,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada tiga berkas PKPI dan PPP Kabupaten Bogor dua berkas kepengurusan yang masuk KPU. “Untuk PKPI, berkas di Kesbangpol ada dua, untuk masalah ini kami menunggu salah satu hasil Bimtek yang dilakukan komisioner,” ujar dia.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi mengatakan, berencana mengundang dua kepengurusan PKPI dalam kegiatan bimtek sistem informasi partai politik (Sipol) dengan dasar terdaftar di Kesbangpol serta data kepengurusan di KPU.

Sedangkan untuk PPP, Erik hanya mengundang satu kepengurusan yakni PPP Kubu Romahurmuziy (Romy). Ia mengungkapkan, dasarnya keputusan Kemenkumham karena Bimtek sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Nanti partai politik yang akan diverifikasi administrasi dan faktual adalah partai politik yang datanya tercantum dalam aplikasi Sipol KPU RI,” tuturnya. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, KPU berpatokan terhadap penerbitan Kemenkumham. “Hanya satu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bappilu DPC PPP Kabupaten Bogor Kubu Djan Faridz, Sinwan memprotes KPU karena tak dilibatkan dalam sosialisasi dan bimtek. “Saya protes, alasan KPU belum menerima SK Kemenkumham, jadi yang ada sekarang PPP kubu Romy,” kesalnya.

“PK di MA dimenangkan Djan Faridz, tetapi saya yakin sebentar lagi PPP Kubu Romy akan rontok, SK segera dicabut dari Kemenkumham dan PPP Djan Faridz segera di SK-kan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor kubu Romy, M Romli mengungkapkan, untuk kepengurusan yang sah tentunya mengacu pada aspek yuridis dan legal formal berdasarkan KPU.

“Artinya itu sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 yang menyatakan kepengurusan DPP PPP Romahur­muziy, itu sudah kami anggap selesai,” paparnya. Ia bahkan mengklaim akan membuat barisan PPP DPC Kabupaten Bogor semakin solid.(ded/c)