25 radar bogor

Pembangunan Transmart Distop

NAIK PITAM: Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di Transmart Bogor, kemarin (29/9).
NAIK PITAM: Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di Transmart Bogor, kemarin (29/9).

BOGOR–Proyek pembangunan Transmart Bogor di Jalan KH Abdullah Bin Nuh akhirnya dihentikan kemarin (29/9). Langkah itu setelah Wali Kota Bogor Bima Arya turun langsung mengecek pembangunan pusat perbelanjaan empat lantai tersebut. Dalam inspeksi mendadaknya, Bima memastikan pembangunan Transmart distop sampai sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ini kan dokumennya belum lengkap, baru izin penunjukan penggunaan tanah (IPPT) dan analisis dampak lingkunga (amdal). IMB-nya belum. Saya minta stop semua pengerjaan sebelum semuanya beres,” ujar Bima didampingi muspida dan perwakilan PT Wika Gedung sebagai penanggung jawab proyek Transmart Bogor.

Selain proses IMB yang belum rampung, sosialisasi pembangunan kepada warga sekitar juga masih minim. Tak pelak, kondisi itu membuat warga keberatan terkait dengan kebisingan pekerjaan proyek yang sebelumnya beroperasi 24 jam tersebut. “Ada juga warga yang mengeluh karena rumahnya retak. Saya minta pak camat agar dicek apakah betul retaknya karena ini (pembangunan Transmart),” tegasnya.

Bima mengimbuh, pember­hen­tian proyek Transmart sudah atas kesanggupan manajemen Transmart. Saat ditanya mengapa pemkot baru bertindak setelah bangunan jadi tetapi belum memiliki IMB? Bima beralasan, sudah sempat menegur dan dia jarang melewati Jalan Sholeh Iskandar dan KH Abdullah bin Nuh beberapa bulan ke belakang. “Begitu ada keluhan dari warga, saya kira baru sekadar digali. Saya kaget, begitu sampai di sini ternyata sudah naik dua lantai seperti ini,” ungkapnya.

Suami Yane Ardian itu juga mengaku kecewa dengan Transmart, yang lebih memilih membangun dahulu baru mengurus izin. Padahal, mantan Menko Perekonomian Chairul Tanjung, pemilik Transmart, datang sendiri ke Balai Kota untuk meminta izin membangun Transmart.

“Saya bilang silakan, diproses saja. Karena secara rencana tata ruang wilayah (RTRW), peruntukannya sudah sesuai. Namun yang terjadi, mereka baru mengantongi IPPT dan amdal, sedangkan IMB-nya belum ada. Makanya, waktu itu saya bilang silakan urus dokumennya, sebelum IMB keluar harusnya belum ada kegiatan,” tutur dia.

Dia tak menampik kalau Pemkot Bogor kecolongan. Seharusnya lurah dan camat melaporkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) untuk bagian pengawasan, pengendalian lingkungan, kemudian dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk diberikan peringatan. Jika peringatan juga tidak diindahkan, harus disegel.

“Berarti mekanisme di lapangan enggak jalan. Harusnya sih begitu digali harus diperingatkan. Memang ini membandel. Pak camat menyampaikan, melaporkan bahwa sudah dikoordinasikan, tapi terus membandel. Satpol PP juga sudah datang, tapi terus membandel. Jadi, karena nakal, saya minta distop dulu sampai dokumennya beres,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasi pada Satpol PP Kota Bogor Agus Syah menuturkan, pihaknya baru mendapatkan pelimpahan berkas Transmart pada 19 September dari Disperumkim. Kemudian pihaknya langsung meninjau ke lokasi dengan ditemani Camat Tanahsareal, dan memang didapati beberapa pelanggaran.

“Di antaranya belum memiliki IMB. Tapi untuk IPPT sudah punya. Hanya memang tetap tidak boleh membangun sebelum ada IMB. Sesuai prosedur, kami panggil pemilik usaha, setelah itu akan diberikan surat penghentian pekerjaan,” imbuhnya.

Agus menyebut, kalau masih ada pengerjaan akan dilayangkan surat peringatan. Dia juga enggan melempar tanggung jawab mengapa proyek sebesar Transmart yang belum ber-IMB baru ketahuan. Yang pasti, Satpol PP bergerak atas dasar pelimpahan dari dinas terkait. “Untuk tindakan penyegelan, dari peneguran satu, dua, tiga. Jadi, satu kali surat itu 7 hari kerja, itu harus kita tempuh, enggak bisa langsung segel, karena ada prosedur yang harus dilalui. Jadi, ada rentang waktunya,” tandas Agus.

Masih di tempat yang sama, seusai sidak, pihak manajemen Transmart enggan berkomentar terkait aksi penghentian pekerjaan yang langsung dilakukan oleh wali kota Bogor. (wil/c)