25 radar bogor

Hilangnya Hak Pejalan Kaki

TROTOAR JADI PARKIR MOBIL: Tampak seorang pejalan kaki harus bersusah payah berjalan di salah trotoar di Jalan Sudirman akibat dipakai parkir mobil. nelvi/radar bogor
TROTOAR JADI PARKIR MOBIL: Tampak seorang pejalan kaki harus bersusah payah berjalan di salah trotoar di Jalan Sudirman akibat dipakai parkir mobil. nelvi/radar bogor

BOGOR–Pejalan kaki, tampaknya, masih dianggap sebagai kasta terendah pengguna jalan. Di kota ini sejumlah hak pejalan kaki masih terabaikan. Misalnya, yang terlihat di trotoar Jalan Sudirman dan di depan Masjid Raya Bogor, Jalan Pajajaran, kemarin (29/9). Hak pejalan kaki habis dipakai oleh parkir mobil dan pedagang kaki lima (PKL).

Padahal, dalam Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Pasal 6, jelas mengungkapkan bahwa dilarang memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar dan mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat izin wali kota.“Ini (PKL) sudah sering kita tertibkan, namun kembali lagi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi kepada Radar Bogor.

Terkait parkir di trotoar, menurut dia, merupakan ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk proses penindakannya. Namun, dia menegaskan akan kembali menyisir wilayah yang rawan PKL liar agar tidak kembali lagi berjualan.

“Jadi ada kasus, ketika kita melakukan penertiban menda­pat protes dari RT dan RW-nya. Karena dengan alasan, mereka ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai ciri khasnya (sentra PKL). Ini yang masih kita diskusikan,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menertibkan PKL di lokasi tersebut. Mengingat ada alternatif untuk merelokasi seluruh PKL yang ada ke Pasar Devries.

Selain itu, sambung Herry, untuk penataan PKL yang merampas hak pejalan kaki di depan Stasiun Bogor, akan ditata seiring dengan konstruksi fisik di lokasi tersebut. “Nah, stasiun nanti pun begitu. Kita masih menunggu site plan-nya agar berbarengan dengan penataan di kawasan tersebut,” urainya. (wil/c)