25 radar bogor

Deportasi 88 Warga Asing

BOGOR–Kedatangan warga negara asing (WNA) secara ilegal ke Bogor cukup tinggi di sepanjang 2017. Hal itu terlihat dari jumlah WNA yang telah dideportasi Imigrasi Kelas I Bogor hingga bulan ini. Dari data Imigrasi Bogor terdapat 88 WNA yang melakukan pelanggaran di Kota dan Kabupaten Bogor.

“Data kita dari tahun ini saja ada 88 yang kami deportasi. Pelanggarannya bervariasi,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada Imigrasi Kelas I Bogor, Arief Hazairin Satoto.

Dia menyebut, dari 88 WNA yang dideportasi itu, di antaranya lantaran overstay hingga pemalsuan dokumen. “Mereka (WNA) melebihi lamanya tinggal sesuai izinnya. Katakanlah menggunakan bebas visa kunjungan atau dia bekerja juga melebihi izin tinggal terbatas (ITAS) yang diberikan, atau ada juga dia memalsukan dokumen,” paparnya.

Dia mengatakan, WNA yang dideportasi pada tahun ini masih didominasi warga negara asal Tiongkok. Di luar dominasi WNA, lanjut toto, angka deportasi yang dilakukan Imigrasi Bogor terbilang tinggi. Angka itu lebih tinggi dibandingkan Kantor Imigrasi Sukabumi dan Bekasi.

Ia menjelaskan, deportasi sendiri dilakukan bagi WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Di antaranya, visa tidak sesuai dengan aktivitas. Misalnya, WNA visa wisata dipakai untuk bekerja. Selain itu, juga UNHCR yang sengaja membuka usaha.  “Dibanding itu kami lebih tinggi dalam mendeportasi,” tan­dasnya.(don/c)