25 radar bogor

Nekat Membangun karena Izin Rumit, Urus IMB Butuh Sembilan Bulan

TERUS BEKERJA: Meski sudah diperingati wali kota Bogor, proses pembangunan Transmart Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh tetap dilanjutkan, kemarin (28/9). Tampak beberapa pekerja sedang menuntaskan pekerjaan mereka. kelik/ radar bogor
TERUS BEKERJA: Meski sudah diperingati wali kota Bogor, proses pembangunan Transmart Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh tetap dilanjutkan, kemarin (28/9). Tampak beberapa pekerja sedang menuntaskan pekerjaan mereka. kelik/ radar bogor

BOGOR–Berapa lama mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Bogor? Jika ditanyakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jawabannya adalah cukup 14 hari. Namun, jika ditanyakan kepada PT Wika Gedung, penanggung jawab proyek Transmart Bogor, jawabannya adalah sembilan bulan. Ya, sejak Januari 2017, izin pembangunan yang mereka ajukan ke DPMPTSP tak kelar-kelar.

Alasan inilah yang membuat mereka nekat membangun dulu sambil menunggu proses izin tuntas. “Kalau bangunannya sesuai dengan prosedur Kota Bogor. Hanya memang belum ada IMB-nya. Analisis dampak lingkungan (amdal) dan amdal lalu lintas (lalin) masih berproses. Kendalanya memang sulit untuk mengurus izin,” ujar perwakilan PT Wika Gedung, M Idat Ramdani kepada Radar Bogor, kemarin (28/9).

Idat mengatakan, PT Wika Gedung yang diberikan kuasa penuh menjawab segala permasalahan oleh pihak Transmart, merasa bahwa bangunan yang tengah dikerjakan ini tidak jauh berbeda dengan bangunan lain yang juga berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh. Garis sempadan bangunan (GSB), menurutnya tidak dilanggar. “Owner sudah melimpahkan ke kontraktor. GSB sesuai ketentuan dari pemkot,” tuturnya.

Izin dari warga pun, menurutnya, sudah dikantongi sejak jauh-jauh hari. Hanya, warga merasa terganggu ketika waktu pelaksanaannya melampaui batas yang ditentukan. ”Untuk itu, kami sudah menyiapkan kompensasi,” kata Idat.

Dari data yang dirangkum Radar Bogor, sedianya untuk mengurus IMB hanya membutuhkan waktu 14 hari. Namun, dalam memenuhi persyaratan IMB memang membutuhkan waktu lama. Untuk proses IMB bangunan pusat perbelanjaan sedikitnya harus ada 19 persyaratan yang dilengkapi. Di antaranya, enam izin yang berhubungan dengan sejumlah SKPD Kota Bogor (lengkapnya lihat grafis izin).

“Untuk pusat perbelanjaan sebesar Transmart diwajibkan memenuhi enam mekanisme hingga akhirnya keluar IMB. Yaitu, izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN), amdal lingkungan, amdal lalin, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), site plan, dan kemudian baru mendapatkan IMB,” beber Kabid Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Rudi Mashudi.

Rudi menjelaskan, dari enam proses izin tersebut, Transmart baru mengantongi empat izin. Yakni, izin PMDN, amdal lingkungan, amdal lalin, dan IPPT. Menurut dia, lamanya proses mengurus persyaratan IMB, lantaran proses izin yang tidak semuanya melalui DPMPTSP.

Misalnya, izin amdal lingkungan harus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan amdal lalin melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), karena bangunan Transmart berada di jalan nasional. “Lamanya di proses amdal lingkungan dan amdal lalin karena memang ada standar operasi sendiri. Misalnya, amdal lalin yang merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni BPTJ,” ungkapnya.

Sementara untuk site plan, sambung Rudi, harus ada pembahasan di tim ahli bangunan gedung (TABG) mengenai arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal. Apalagi, bangunan tersebut terdiri atas 4 lantai dan luas lantai di atas 10.000 m2. “Pembahasan site plan itu sangat tergantung dari kecepatan pemohon melakukan revisi gambar yang diberi masukan oleh tim teknis TABG,” urainya.

Melihat apa yang sudah dilakukan Transmart dengan membangun duluan, IMB belakangan. Menurut dia, itu sudah melanggar Perda No 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan suatu bangunan, baru bisa dibangun setelah ada IMB. “Artinya bisa disimpulkan bahwa Transmart sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dia menargetkan, jika semua prosedur diikuti dan cepat diselesaikan syarat-syarat yang diperlukan, maka sangat bisa IMB akan keluar sebelum akhir 2017.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang menjelaskan, proses amdal lingkungan Transmart sudah keluar sejak awal September.

Sementara pengajuannya dilakukan pada Maret . Memang, selain amdal lingkungan, untuk menerbitkan IMB butuh perysaratan lainnya. Di antaranya, amdal lalin dan akses keluar masuk bangunan yang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor. “Kalau di kita sudah beres. Dengan komisi amdal, dengan tim ahli, dan konsultan dari mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor Agus Suprapto mengatakan, amdal lalin bangunan Transmart tengah berproses. Tapi, karena letaknya berada di tepian jalan nasional, maka prosesnya dilakukan oleh BPTJ. “Kami sebatas diajak survei dan memberi masukan segala macam. Tapi untuk penentuan hasilnya ada di BPTJ,” tuturnya.

Pihaknya hanya dimintai sejumlah masukan oleh BPTJ sebagai dinas yang bertanggung jawab soal lalu lintas di Kota Bogor. “Masukan itu contohnya, rencana angkutan umumnya seperti apa ke depannya. Sudah dilaksanakan oleh BPTJ. Karena yang skalanya besar dan jalan nasional diserahkan ke sana,” kata Agus.(rp1/c)