25 radar bogor

Ibu Berutang, Bocah MJS Jadi Korban Sundutan Rokok di Sekujur Tubuh

Siapa tak geram melihat nestapa yang dialami MJS, bocah sebelas tahun asal Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Sekujur tubuh siswa kelas enam SD itu penuh luka lebam bekas pukulan. Tak hanya itu, luka bekas sundutan rokok juga menghiasi tangan dan kakinya.

Kisah pilu yang dialami MJS akhirnya berakhir ketika bekas kekerasan itu terendus oleh para tetangga. Siapakah pelaku? MJS bersama ibundanya, Ijah Haryani (50), tinggal menumpang pada ET (51), mantan mitra usaha Ijah sejak tiga tahun lalu. Selama itu pula, bocah lugu ini menjadi samsak hidup rekan usaha sang ibu, ET.

Kisah pilu ini berawal saat Ijah yang telah menjanda menjalani usaha paket lebaran bersama ET, lima tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, usaha tersebut gulung tikar, hingga akhirnya ET pindah ke Kelurahan Tajur. Ketika usaha mereka surut, Ijah terpaksa berutang pada ET untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat utang yang menggunung, ET meminta Ijah untuk ikut dengannya di Tajur, dan bekerja sebagai penjahit. ET pun tak keberatan dan menerima Ijah bersama MJS menumpang hidup padanya. Di rumah yang sederhana itu, ET dan suaminya U (53), membuka usaha warung nasi dan jahit pakaian.

Di rumah itu pula, MJS mulai mengalami siksaan demi siksaan dari ET maupun suaminya, U. Ijah tak mampu berbuat apa-apa melihat putranya menjadi korban keganasan ET dan U. Bukan hanya pukulan tangan kosong atau benda tumpul, MJS terkadang mendapat siksaan sundutan bara rokok. Mirisnya lagi, Ijah terpaksa ikut menganiaya MJS atas permintaan ET.

“Ibunya ini dulu seperti marketingnya gitu, di usaha paket bingkisan lebaran. Katanya, dia memang sempat memakai uang hasil usahanya dan sampai sekarang belum bisa diganti. Mungkin membayarnya itu dengan cara sekarang ikut kerja di rumah ET,” beber komisioner Komisi Perlingungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor, Muhammad Faisal, di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, kemarin (28/9).

Kondisi itu berlangsung selama tiga tahun terakhir. Sedikit saja MJS berbuat salah, pukulan telak melayang ke tubuhnya. Hingga suatu ketika, warga sekitar kediaman ET melihat gelagat MJS yang kerap meringis kesakitan saat bermain. Dan saat diperiksa, bekas luka tampak di sekujur tubuhnya.

Tetangga korban, Mia Rahmaliani (23) mengatakan, saat diperiksa warga, MJS diminta mengaku siapa yang menyundutkan rokok ke kaki dan tangannya. Tapi, MJS enggan mengaku. “Tidak mau ngaku awalnya, tapi setelah didesak dia mau ngaku juga, bilangnya dicubit uwa (bibi),” kata Mia.

Hingga Selasa (26/9) kemarin, pengurus RT setempat memboyong MJS dan ibunya ke Kantor Polsek Bogor Timur. Termasuk terduga penganiaya, ET dan U. Tapi, saat itu malah Ijah yang disudutkan lantaran sempat mencubit putranya tersebut.

Hasil mediasi di kantor polisi itu membuat warga berang. Pasalnya, yang diduga dominan menyiksa MJS adalah ET dan U. Sehingga, sepulang dari Kantor Polsek Bogor Timur, warga berinisiatif memperpanjang urusan dengan melaporkannya pada KPAID Kota Bogor.

Rabu (27/9) siang, komisioner KPAID Muhammad Faisal pun langsung menjemput MJS dan Ijah meski sempat berlangsung alot. “Sempat ngomel juga ET karena merasa namanya sudah dicemarkan. Tapi, tugas kami melindungi anak ini maka langsung saya tinggalkan saja,” ujar Faisal.

Kepada Faisal, MJS mengaku memang sempat dicubit Ijah. Tapi, MJS menyebut ET lebih sering menyiksa dirinya. “Dicubit sama mama, tapi dicubit mama tidak sakit,” kata MJS saat konseling di Kantor P2TP2A Kota Bogor.

Setelah mengevakuasi dan menggali keterangan, Faisal meyakini adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak. Kini pihaknya menanti hasil penyidikan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. “Nanti polisi yang menentukan itu, apakah memang ibunya melakukan atas inisiatif sendiri atau ada tekanan-tekanan. Nanti kita tunggu tindak lanjut dari kepolisian,” terangnya.

Kapolsek Bogor Timur, Kompol Marsudi Widodo, membenarkan adanya kasus penganiayaan itu. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Polresta Bogor Kota. “Karena korbannya anak, harus didampingi oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan KPAI. Karena awalnya takut melaporkan, tapi saat di sini anaknya bilang bahwa dilakukan oleh majikannya yang laki maupun yang perempuan,” ujar Kompol Marsudi.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti mengatakan kasus tersebut masih dalam proses lidik. Proses pemeriksaan baru sampai visum korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Tersangka belum ditetapkan karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum semua saksi terperiksa,” tukas Iptu Frida kepada Radar Bogor.(rp1/cr6/d)