25 radar bogor

Utang PLN Bikin Ketar-ketir

JAKARTA–Kondisi keuangan PT PLN (Persero) sedang disorot Kementerian Keuangan. Ada dugaan bahwa keuangan perseroan sedang sulit karena besarnya pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Pada Rabu (27/9), beredar surat yang diyakini berasal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para petinggi.

Berdasarkan salinan surat yang beredar di kalangan pewarta, surat bernomor S-781/MK.08/2017 itu bersifat penting dan segera. Surat itu ditujukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Surat ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PLN dan Dewan Komisaris PLN.

Intinya, surat yang ditandatangani dan berstempel Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyoroti tiga hal. Pertama, soal gagal bayar utang yang dialami perseroan. PLN disebut terus mengalami kerugian. Kedua, soal beban target proyek 35 ribu MW yang perlu direvisi.

Lalu, berapa sebenarnya utang yang ditanggung oleh BUMN kelistrikan itu?

Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasian interim (tidak diaudit) yang dilansir dari laman http://www.pln.co.id/statics, PLN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar Rp299,364 triliun. Utang itu terdiri dari kewajiban pajak tangguhan-bersih sebesar Rp116,9 miliar.

Lalu utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun penerusan pinjaman sebesar Rp29,99 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah nonbank sebesar Rp6,785 triliun, utang sewa pembiayaan Rp17,309 triliun, utang bank sebesar Rp101,231 triliun.

Utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp94,675 triliun, utang listrik swasta Rp7,081 triliun, utang pihak berelasi sebesar Rp2,71 miliar, kewajiban imbalan kerja sebesar Rp42,049 triliun dan utang lain-lain sebesar Rp115,728 miliar. Sementara itu, untuk utang jangka pendeknya, PLN memiliki kewajiban membayar sebesar Rp121,154 triliun.

Kementerian Keuangan menyesalkan beredarnya salinan surat internal dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri BUMN. Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin adminitrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

”Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya, Rabu (27/9).

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Ke­menkeu berkewajiban mengelola keuangan negara serta APBN/Fiskal secara berhati-hati dan berkelanjutan. Termasuk melaku­kan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasa dari berbagai kegiatan publik.

Kementerian atau lembaga serta badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta melakukan langkah-langkah pengelolaan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab publik.

Program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan. Selain itu, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.

”Penugasan dan kebijakan pemerintah kepada kementerian/lembaga serta badan usaha, harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek, baik teknis, keuangan, pengelolaan dampak lingkungan, maupun sosial,’’ jelas Nufransa.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan dirinya belum dirinya belum membaca surat yang dilayangkan Menteri Keuangan tersebut. “Saya belum baca suratnya. Jangan tanya surat,” ujar dia kepada pewarta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.(jpg)