25 radar bogor

Menristekdikti Copot Rektor UNJ

JAKARTA–Kasus plagiat dan kelas jauh di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berujung sanksi berat. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akhirnya memutuskan mencopot Rektor UNJ Prof Djaali. Meski sifatnya pen­copotan sementara, kasus ini diharapkan jadi pelajaran untuk perguruan tinggi lainnya.

Pencopotan rektor UNJ itu disampaikan Nasir ketika mengikuti kegiatan di kantor DPP PKB Jakarta kemarin (26/9). Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, pemecatan Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen. Dia menuturkan, tim independen dibentuk untuk memberikan pandangan lain atas kinerja tim EKA.

’’Hari ini (kemarin, red) semua tim sudah memberikan gambaran. Keputusannya, saya berhentikan sementara rektor UNJ,” tuturnya. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad ditunjuk menjadi Plh (pelaksana harian) rektor UNJ.

Secara garis besar, Nasir mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Rektor UNJ Djaali ada yang melanggar peraturan. Di antaranya adalah Permendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Per­guruan Tinggi. Di dalam per­aturan yang diteken Mendikbud Mu­hammad Nuh itu, pem­berhentian rektor karena kasus plagiat merupakan sanksi paling berat.

Dalam skema penanggulangan masalah plagiat, sebenarnya rektor atau pimpinan perguruan tinggi lain yang berhak menjatuhkan sanksi kepada plagiator. Tetapi ini yang dijatuhi sanksi pencopotan adalah rektornya langsung. Sehingga kuat diduga praktik plagiat di UNJ sudah terstruktur, masif, dan terkait dengan kebijakan rektorat.

Nasir mengatakan, pada prinsipnya kebijakan-kebijakan di UNJ yang memicu adanya plagiat harus diselesaikan seluruhnya. ”Tidak boleh berlarut-larut. Makanya, sementara rektornya dicopot,’’ jelasnya. Setelah proses ’’bersih-bersih’’ selesai dilakukan, akan dikeluar­kan kebijakan susulan. Apakah Djaali akan kembali jadi rektor atau berhenti permanen.

Menteri kelahiran Ngawi, 57 tahun silam, itu mengatakan dugaan adanya plagiat di UNJ sudah terbukti. Bahkan, dia menyebutkan skala praktik plagiatnya masuk kategori tinggi. Dia menegaskan praktik plagiat sekecil apa pun, tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Nasir menegaskan rektor harus bisa menjaga marwah atau nama baik kampus. Posisi rektor seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah praktik-praktik kejahatan akademik, termasuk plagiat. Namun sebaliknya, di UNJ ini kebijakan-kebijakan rektor justru berujung pada kasus plagiat. ’’Rektor serta para dosen jangan sampai mendidik anak (mahasiswa, red) dengan cara tidak sesuai prosedur,’’ pungkasnya. (wan)