25 radar bogor

Setnov Beberkan LHP BPK

JAKARTA–Tim advokasi Ketua DPR Setya Novanto terus berupaya memperkuat argumen hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemarin (25/9) mereka berpendapat jika penyidikan KPK terhadap ketua umum Partai Golkar tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Argumen itu bersumber laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi tahun 2009-2011pada KPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013. Tim Setnov selaku pemohon mengklaim laporan itu diperoleh secara resmi dari BPK. Dalam LHP tanggal 23 Desember 2013 tersebut, ada tujuh atribut untuk menguji keseuaian pelaksanaan SOP penyidikan KPK.

Dimulai dari kegiatan persiapan pemeriksaan, pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, gelar perkara, serta terakhir pelimpahan perkara ke penuntutan. Tim Setnov menyebut LHP itu sebelumnya digunakan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo ketika melawan KPK di praperadilan.

Praperadilan Hadi dikabulkan hakim PN Jaksel H. Haswandi pada 26 Mei 2015. Tim Setnov lantas menggunakan putusan nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel itu sebagai yurisprudensi. ”Didalam perkara Hadi Poer­nomo itu sudah dicantumkan oleh beliau tentang LHP,” kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setnov.

Dengan dasar itu, mereka menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah. Sebab, sama dengan Hadi Poernomo, Setnov belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sesuai dengan SOP penyidikan. Ketut menya­takan, dokumen LHP BPK dan putusan praperadilan Hadi itu merupakan domain publik yang bisa dijadikan bukti. ”Kami diberikan secara resmi sesuai dengan alur,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan SOP yang diperoleh kuasa hukum Setnov dari LHP BPK itu sejatinya disusun 2008. Saat ini, KPK sudah menggunakan SOP penyidikan baru yang dibuat tahun 2015. Dua SOP itu pun memiliki banyak perbedaan. ”Tentu berbeda. Ada perubahan dan perbaikan yang lebih prudent dan disesuaikan dengan KUHAP dan UU KPK,” ujarnya.

KPK selaku termohon juga mempertanyakan bagaimana pemohon mendapat SOP penyidikan KPK dari BPK. Sebab, tim Setnov menyebut laporan itu diperoleh pada 19 September. Padahal, sidang dimulai se­minggu sebelumnya. ”Waktu itu kami minta (sidang) untuk ditunda, dan tanggal 20 September kan dimulai pemba­caan pemohon,” ujarnya. Mes­tinya, bukti itu dibacakan pe­mohon saat sidang perdana.

Terkait LHP yang digunakan Hadi melawan KPK, Setiadi menyebut saat itu dokumen tersebut tidak menjadi bukti. Kala itu, tim Hadi hanya ingin membandingkan SOP pe­nyidikan KPK dengan pelak­sanaan di lapangan. ”Nanti kam akan cek kembali apakah itu masuk dalam daftar (bukti) dari Pak Hadi Poernomo,” imbuh perwira polisi berpangkat Kombes ini.(tyo/bay)