25 radar bogor

Istri Pendiri ’’Nikahsirri’’: Suami Saya Gila!

JAKARTA–Rani, istri Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com mengatakan, suaminya terlihat aneh usai kalah dalam Pilkada Kabupaten Banyumas pada 2008.

“Suami saya sudah gila, dari semenjak dia kalah di pilkada 2008 di Banyumas. Sampai mengeluarkan buku yang ingin bergabung dengan Amerika tahun berapa saya lupa. Yang terakhir dia bikin situs ini,” ujar Rani kepada pewarta. “Saya sudah enggak kuat. Saya enggak tahu apa-apa lagi. Saya cuma kasih tahu itu aja,” kata Rani sambil terisak.

Rani mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui soal situs www.nikahsirri.com yang dibuat suaminya. Sebab, suaminya tidak pernah membicarakan keberadaan situs tersebut kepada dia.

“Setiap hari saya bareng suami, kesehariannya dia kadang-kadang gila seperti itu, kadang juga normal. Tapi ya mungkin kegi­laan­nya terlihat saat mengeluarkan buku yang kontroversial dan terakhir ini (situs www.nikahsirri.com),” kata dia.

Namun, sambung Rani, suaminya tak pernah berperilaku kasar pada keluarga. Dengan demikian, dia juga meminta agar seluruh masyarakat Indonesia memaafkan suaminya.

“Saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia, mohon dimaafkan suami saya. Suami saya itu memang kegilaannya baru terlihat. Dia menyadarinya mungkin sekarang, terjadi seperti ini. Saya harap bapak dibebaskan, saya bingung kalau bapak sampai ditahan karena dia tulang punggung keluarga. Saya mohon maafkan bapak,” kata Rani.

Sementara itu, layanan nikah siri atau kawin kontrak serta lelang keperawanan yang disajikan www.nikahsirri.com sejatinya merupakan fenomena gunung es. Di kalangan masyarakat praktik seperti ini tidak sulit ditemukan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menghindari nikah siri.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pernikahan siri atau sering disebut nikah di bawah tangan, sah dilakukan. Selama rukun dan syarat sesuai ketentuan agama Islam terpenuhi. Di antaranya, ada calon pengantin perempuan dan laki-lakinya, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab kabul.

Di dalam ketentuan Islam, urutan yang boleh menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara seayah atau seibu, saudara seayah saja, anak laki-kali dari saudara seayah atau seibu, anak laki-laki dari saudara seayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Dari seluruhnya tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak.

Nah, yang kerap terjadi dalam praktik nikah siri atau kawin kontrak adalah, manipulasi sosok wali nikah. Bahkan di dalam layanan www.nikahsirri.com itu, penyedia jasa yang akan menyiapkan wali nikah dan saksinya. ’’Kalau yang mahasiswi, misalnya, wali nikahnya bisa teman-teman sesama mahasiswa,’’ tutur pendiri www.nikahsirri.com Aris Wahyudi di rumahnya Sabtu lalu (23/9), sebelum diciduk polisi.

Manipulasi wali nikah itu yang kemudian banyak memicu dampak negatif dalam praktik kawin kontrak atau nikah siri. Zainut mengatakan, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang nikah siri pada 2006 lalu. Isi fatwanya adalah, pernikahan siri atau kawin kontrak dipandang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan sering kali menimbulkan dampak negatif. Khususnya bagi pihak perempuan atau istri dan anak.

Di antaranya adalah istri serta anak tidak bisa menuntut hak-hak waris kepada suami. Negara juga tidak bisa mengupayakan pemenuhan hak-hak waris tersebut. Sebab, nikah siri tidak tercatat dalam sistem perkawinan pemerintah. ’’Sehingga ulama bersepakat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang,’’ tutur Zainut di Jakarta kemarin (25/9).

MUI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming nikah siri. Sebaiknya proses pernikahan dicatatkan secara resmi. Untuk umat Islam, pernikahan dicatatkan ke penghulu di KUA.

Meskipun nikah siri sah secara agama, namun karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, MUI sama sekali tidak menganjurkannya. Zainut menegaskan pernikahan itu proses sakral untuk meng­angkat harkat dan martabat manusia. ’’Pernikahan bukan sebatas pelampiasan nafsu,’’ pungkasnya.(wan)