25 radar bogor

Korban ’’Nikahsirri’’ Capai 3.000 Orang

JAKARTA–Sepak terjang Aris Wahyudi (AW) bersama www.nikahsirri.com harus berakhir. Dini hari kemarin (24/9), dia ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Layanan daring lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai pelanggaran pidana.

Aris diciduk di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang pornografi dan perlindungan anak. Situs www.nikahsirri.com memang meresahkan. Banyak pihak menilai situs itu sebagai prostitusi terselubung.

Parahnya, orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs itu cukup tinggi. Data dari polisi, kurang dari sepekan, sudah 3.000 orang mendaftar di sana. Sebanyak 2.700 menjadi klien (orang yang menjadi pasangan untuk dinikahi), sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi). Itu sejak situs itu diluncurkan pada Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung.

”Kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan kemarin (24/9).

Orang yang ingin menjadi klien, lanjut Adi, harus mendaftar Rp100 ribu. Aris juga mendapatkan bagi hasil dari mahar yang berhasil didapatkan mitra. Rinciannya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.

Porsi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Dan Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.
”Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhkan 200 poin kan. Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 untuk dirinya,” papar Adi.

Lantas, apakah www.nikahsirri.com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi mengaku belum bisa menjawab. Dia mengatakan, pihaknya perlu mendalami terlebih dulu. ”Kami akan cek, apakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarga. Jadi tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.

Sementara itu, terkait keuntu­ngan yang didapat AW, Adi mengaku mendapat barang bukti uang tunai Rp5 juta. Uang itu di­amankan ketika penangkapan.

Menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan. Adi mengatakan, dirinya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuangan AW. Uang Rp5 juta tidak masuk akal jika dihitung dengan jumlah klien yang terdaftar.

Perhitungan Jawa Pos (Grup Radar Bogor), berdasar data klien yang didapat www.nikahsirri.com, setidaknya mereka mendapatkan sekitar Rp270 juta. Sebab, ada 2.700 orang, dan masing-masing diwajibkan membayar Rp100 ribu.

Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggaran Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun. Lalu, poin kedua, berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi.

Setelah klien membayar mahar, terlihat mitra mengirimkan beberapa foto syur. Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukkan tindakan pornografi. Misalnya, uang koin yang memperlihatkan hubungan intim suami dan istri.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutkan, pelaku mendaftar dengan webhosting di luar negeri. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring, dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiakan lokasi webhosting yang digunakan oleh Aris. ”Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunakan mata uang dolar,” ungkapnya.

Banyak yang suka bergabung www.nikahsirri.com, namun juga banyak yang menentang. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Tim Aduan Konten, setidaknya ada 100 laporan aduan dari masyarakat terkait keberadaan www.nikahsirri.com. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs www.nikahsirri.com ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu. ”Dari investigasi tersebut, kami menemukan ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kemarin (24/9).

Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kemkominfo, Kemkominfo melakukan pemblokiran akses terhadap situs www.nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore. Tim Ditreskrimsus PMJ kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait dini hari kemarin.(sam/and/lyn/ang)