25 radar bogor

BI Godok Penerbitan Izin Uang Elektronik

JAKARTA–Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penyeleng­garaan uang elektronik dari e-com­merce. Regulator sistem pembayaran tersebut berjanji akan segera menge­luarkan izin maksimal 35 hari setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pemohon.

BI sendiri telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yakni PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Tokopedia.

“Syaratnya antara lain harus punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo.

Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay, sedangkan Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash. Menurut Pungky, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash, namun khusus fitur isi ulang (top up) saja.

“Memang yang kami suspend itu khusus top up saja, jadi, Tokopedia enggak boleh mengoperasikan fitur top up sebelum ada izin dari kami. Pada saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp1 miliar dari lebih dari 1 juta pengguna,” lanjutnya.

Menurut Pungky, masalah top up uang elektronik memang menjadi perhatian BI. Beberapa waktu lalu, lanjutnya, BI sempat memberi teguran pada PT Gojek Indonesia setelah mengumumkan rencana pengenaan biaya top up Go-pay yang dilakukan dari kanal Bank Mandiri.

Apalagi setelah ditelusuri, rupanya pengenaan biaya tersebut ditetapkan sepihak tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan Bank Mandiri. “Kami semprit itu. Akhirnya mereka (Go-Jek) enggak jadi narik biaya kan waktu itu,” terangnya.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, Tokopedia selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun, pihaknya ingin mengembangkan TokoCash agar bisa beroperasi di luar platform Tokopedia sehingga perlu mengurus izin ke BI. Rencana ekspansi itu dilakukan karena respons masyarakat terhadap TokoCash sangat besar.

“Tokopedia memiliki kerja sama yang kuat dengan regulator untuk memastikan inovasi yang lahir tetap berjalan selaras dengan peraturan yang telah berlaku,” tuturnya. Seluruh fitur top up, fitur TokoCash yang lain seperti transaksi, cash back dan refund tetap berfungsi seperti biasa.(rin)